Berita Medan

Pengemudi Mobil Innova Tewaskan 2 orang Pengendara Motor, Begini Kata Kasatlantas 

Made mengatakan, tersangka merupakan seorang travel gelap, dimana tersangka membawa penumpang di pinggir jalan menggunakan mobil kijang.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
LAKALANTAS DI MEDAN: Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, tepatnya di depan Warung Mie Aceh Pak Cek, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, rupanya pengemudi mobil Toyota Kijang Innova juga menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Ringroad. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/72025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pengemudi mobil Innova yang menewaskan 2 wanita pengendara motor di Jalan Kapten Sumarsono telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan.

"Dilakukan penahanan selama proses masih berlanjut, disini ada dua kejadian, awal pertama tersangka ini terlibat kecelakaan di Jalan Ringroad terus pelaku menyenggol pengendara motor dan terjatuh.

Pelaku langsung melarikan diri, setelah itu pelaku menabrak kedua orang pengendara motor hingga meninggal dunia," ucapannya Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp, Rabu (30/7/2025).

Made mengatakan, tersangka merupakan seorang travel gelap, dimana tersangka membawa penumpang di pinggir jalan menggunakan mobil kijang Innova BK 1453 RG miliknya.

"Jadi tersangka ini seorang taksi gelap, ia menggunakan kendaraan pribadi kalo ada yang Carter dia langsung jalan, sedangkan taksi resmi itu terdaftar plat kuning, saat itu tersangka sedang sendiri di dalam mobil tidak ada penumpang, mau menjemput penumpang itu tersangkanya," katanya Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp, Rabu (30/7/2025).

Untuk tersangka ini sudah ditahan di Polrestabes Medan dengan masa penahanan selama 20 hari.

Sedangkan barang bukti mobil tersangka di sudah diamankan di Kantor Satlantas Polrestabes Medan.

"Kalo tidak ada pemanjangan masa tahanan akan kita kirim ke jaksaan," ucapnya 

Tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) dan pasal 12 dipidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Ditahan selama 20 hari dan jika diminta diperpanjang tahanan akan kami sediakan, kalo tidak ada akan kita kirim ke jaksaan jika tahap pertama akan akan kita kirim kan barang bukti," pungkasnya.

Kejadian ini bermula, sebelum terjadinya kecelakaan pengemudi Mobil Toyota Kijang Innova berplat nomor BK 1453 RG bernama Fariz Andrian,(28) melaju dari arah Jalan Ringroad mengarah ke Jalan Brayan.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 3432 AGC yang dikendarai oleh Sri Rezeki Tambunan, (22) dan Dita Chalara Br Silaban,(13) melintas Jalan Kapten Sumarsono. 

Setiba di lokasi kejadian, mobil Innova datang dari arah belakang menabrak pengendara sepeda motor sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara dan penumpang motor meninggal di lokasi kejadian.

Atas kejadian itu, pelaku diamuk massa dan dibawa ke kantor Satlantas Polrestabes Medan, setelah pemeriksaan selama 1 hari pada Senin (28/7/2025) pengemudi telah ditetapkan tersangka.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved