Berita Persidangan

Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENIPUAN NINA WATI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Labuhan Deli saat mengikuti sidang dengan agenda vonis terdakwa Nina Wati secara virtual, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati

"Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut,"  kata Kepala Kejaksaan Cabang Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Rabu (30/7/2025). 

Perihal penahanan Nina Wati yang kini dibantarkan dengan alasan sakit, akan dilakukan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Medan

"Soal penahanan nanti menunggu hasil putusan banding seperti apa," lanjut Monang.

Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat

Vonis terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Kepolisian (Akpol) Nina Wati berlangsung secara virtual, Rabu (30/7/2025) sore. 


Sidang yang diketuai Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simare Mare berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB, di Pengadilan Lubuk Pakam dan diikuti secara daring oleh JPU. 

Baca juga: DAFTAR Lengkap 48 Nama Pejabat Pemprov Sumut di Masa Gubsu Bobby Nasution dan Wagubsu Surya

Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan. 

Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir. 

Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa. 

"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7/2025). 

Baca juga: Viral Pria Gugat Cerai Istrinya karena Didiagnosa Sakit Kanker, Tega Minta Semua Mahar Dikembalikan


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim. 

Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila tindakan penipuan oleh Nina Wati atas adanya keinginan dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai anggota polisi. 


"Menetapkan hasil penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan," kata David. 

Baca juga: Murka Lihat Suami Tega Menampar Dirinya demi Lindungi Selingkuhan, Wanita ini Menangis Tersedu-sedu

"Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta," ujar hakim. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved