Berita Persidangan
Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati.
"Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut," kata Kepala Kejaksaan Cabang Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, Rabu (30/7/2025).
Perihal penahanan Nina Wati yang kini dibantarkan dengan alasan sakit, akan dilakukan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Medan.
"Soal penahanan nanti menunggu hasil putusan banding seperti apa," lanjut Monang.
Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat
Vonis terdakwa kasus penipuan masuk Angkatan Kepolisian (Akpol) Nina Wati berlangsung secara virtual, Rabu (30/7/2025) sore.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simare Mare berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB, di Pengadilan Lubuk Pakam dan diikuti secara daring oleh JPU.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 48 Nama Pejabat Pemprov Sumut di Masa Gubsu Bobby Nasution dan Wagubsu Surya
Menjelang azan magrib, barulah hakim membacakan vonis, usai hampir satu jam membacakan salinan putusan.
Dalam vonis hakim, Nina dinyatakan bersalah ikut serta dalam kasus penipuan terhadap Afnir alias Menir.
Hakim berpandangan Nina bertindak atas tawaran dari anggota Polisi Ipda Supriadi yang memperkenalkan korban kepada terdakwa.
"Menimbang pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menyatakan Nina Wati terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagai mana dakwaan alternatif pertama JPU," kata hakim, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Viral Pria Gugat Cerai Istrinya karena Didiagnosa Sakit Kanker, Tega Minta Semua Mahar Dikembalikan
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," tambah hakim.
Pidana satu tahun akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nina.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila tindakan penipuan oleh Nina Wati atas adanya keinginan dari korban yang ingin memasukkan anaknya sebagai anggota polisi.
"Menetapkan hasil penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan," kata David.
Baca juga: Murka Lihat Suami Tega Menampar Dirinya demi Lindungi Selingkuhan, Wanita ini Menangis Tersedu-sedu
"Keadaan memberatkan tindakan merugikan Menir. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Tindakan terdakwa dipicu karena kemauan dari korban dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta," ujar hakim.
Nina Wati
Tampang Calo Masuk Akpol
Calo Masuk Akpol
Pengadilan Tinggi Medan
David Sidik Harinoean Simare Mare
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-PENIPUAN-NINA-WATI-Jaksa-Penuntut.jpg)