Siantar Terkini
Sudah Kembalikan Uang, Tim Pengacara Sebut Kadishub Siantar Harusnya Diberi Sanksi Etik Bukan Pidana
Tim Pengacara Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengaku secara prinsip mendukung Program pemberantasan korupsi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tim Pengacara Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengaku secara prinsip sangat mendukung Program pemberantasan korupsi yang dielukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita.
Namun ada hal-hal yang dianggap berlebihan dalam penanganan kasus Julham Situmorang.
Penasihat Hukum Drs Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas penegakkan hukum tetapi juga mencakup upaya pencegahan.
"Bahwa Julham Situmorang, ditersangkakan penyidik dengan dalih melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Selasa (29/7/2025).
Prima menilai pasal yang disematkan kepada Julham Situmorang tidak tepat, karena unsur-unsur Pasal 12 Huruf e yakni : Pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menyalahgunakan kekuasaan, tidak terbukti.
"Artinya Perbuatan JS tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani," katanya.
Apalagi pungutan resmi sebesar Rp 48.600.000 ternyata sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah dan telah diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Perusahaan (APIP).
"Bahwa terkait pungutan parkir di RS Vita Insani telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya SK pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan Rekomendasi Inspektorat Daerah," katanya.
"Bahwa sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya
menyatakan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah," katanya.
Dengan demikian, sanksi seharusnya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan.
Hal ini cukup beralasan karena itikad baik Julham Situmorang telah ditunaikan dengan penyerahan uang sebesar Rp 48.600.000.
"Atas persangkaan terhadap JS kami Team hukum akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Tim Pengacara Julham Situmorang sendiri yakni Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH Parluhutan Banjar Nahor, SH Agusman Silaban SH Adven Zetro SH dan Dame Jonggi Gultom SH
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polres Siantar Tingkatkan Patroli Malam, Amankan 14 Sepeda Motor Modif Knalpot Brong |
|
|---|
| Pemko Siantar masih Rumuskan Instruksi Mendagri soal Kewajiban WFH Tiap Hari Jumat |
|
|---|
| Pemko Siantar Buka Seleksi 8 Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Sampai 9 April 2026 |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran, Dishub Siantar Sebut Peningkatan Volume Kendaraan Bertahan hingga Akhir Pekan |
|
|---|
| Pasar Horas di Siantar Rawan Jambret dan Copet, Polisi Diminta Sering Patroli Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Perhubungan-Pematangsiantar-Drs-Julham-Situmorang-mengaku-dimintai-uang_2.jpg)