Sumut Terkini

Kadishub Siantar Ngaku Diperas Kanit Tipikor, Ini Kata Akademisi

Menurutnya, pernyataan Julham yang disampaikan di media sosialnya menimbulkan persepsi dari publik.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Akademisi Universitas Simalungun Dr Sarles Gultom memandang pernyataan Kepala Dinas Perhubungan kota Siantar Julham Situmorang mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Siantar sebesar Rp 200 juta perlu dibuktikan. 

Menurutnya, pernyataan Julham yang disampaikan di media sosialnya menimbulkan persepsi dari publik.

Meski demikian, kebenarannya masih perlu diuji. 

"Kalau diperas, kan harus dibuktikan, apa barang buktinya, siapa saksi dan sebagainya. Tapi kenapa pernyataan itu dikeluarkan usai berkas dirinya P21 oleh Polres itu pertanyaan lain. Namun menurut saya, tudingan itu juga bisa ditindaklanjuti oleh Polres," kata Sarles kepada tribun, Senin (28/7/2025). 

Menurut Sarles bila pemerasan yang disampaikan Julham benar adanya, harusnya kasus itu menggunakan instrumen hukum yang sudah diatur. 

"Kalau memang benar, harusnya kan dilaporkan ke Propam agar ditindaklanjuti. Harusnya bukan di media sosial. Kalau pun itu jadi ungkapan hati, ya Polres Siantar bisa menjadi hal itu sebagai pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan, apakah itu benar atau tidak untuk disampaikan kepada publik," sebut Charles. 

Sarles mengatakan, tudingan yang disampaikan Julham selaku pejabat daerah  perlu ditelusuri lebih jauh kebenarannya. Apalagi tudingan tersebut bertendensi negatif pada institusi kepolisian. 

"Bisa saja dilakukan pemeriksaan oleh Polres soal tudingan itu, agar bisa menyampaikan benar atau tidaknya pernyataan itu. Namun jika itu tidak benar kan itu sudah jatuh pada fitnah. Ya perlu itu ditindaklanjuti agar masyarakat jadi tau kebenarannya," lanjutnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang.

Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani. 

Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. 

Ia pun mengunggah kronologi permintaan uang tersebut.

“Selamat Malam Warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani.

Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi Parkir RS. Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub. 

(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved