Berita Viral

NASIB Satria Kumbara Jika Pulang ke Indonesia Usai Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Bakal Dipenjara

Beginilah nasib Satria Kumbara jika pulang ke Indonesia setela jadi tentara bayaran di Rusia

Kolase Istimewa
PECATAN MARINIR: Satria Arta Kumbara, pecatan marinir TNI AL memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri, Sugiono, agar dirinya bisa diizinkan pulang ke Indonesia, Senin, 21 Juli 2025. Satria diketahui menjadi tentara bayaran Rusia di Ukraina. (Kolase Istimewa) 

Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan setelah videonya memohon bisa pulang ke Indonesia viral.

Satria adalah Eks Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua yang meninggalkan dinas dan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.

Ia dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Viral, Pramugara Ini Diam-diam Rekam Gadis Remaja di Toilet Pesawat, Berujung 18,5 Tahun Penjara


Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved