Berita Viral

NASIB Satria Kumbara Jika Pulang ke Indonesia Usai Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Bakal Dipenjara

Beginilah nasib Satria Kumbara jika pulang ke Indonesia setela jadi tentara bayaran di Rusia

Kolase Istimewa
PECATAN MARINIR: Satria Arta Kumbara, pecatan marinir TNI AL memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri, Sugiono, agar dirinya bisa diizinkan pulang ke Indonesia, Senin, 21 Juli 2025. Satria diketahui menjadi tentara bayaran Rusia di Ukraina. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Satria Kumbara jika pulang ke Indonesia.

Adapun Satria Kumbara bakal dipenjara jika pulang ke Indonesia.

Seperti diketahui, Satria Kumbara ingin pulang ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di Rusia.

Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL itu dulu tinggal di sebuah gang sempit di wilayah Kupangdukun, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Sayangnya, kini ia tak lagi terdaftar sebagai warga di sana.

Pun jika ia pulang ke Indonesia, ia bisa masuk penjara.

Di tengah ramai pemberitaan tentangnya, kawasan tempat tinggal Satria justru tampak tenang.

Sebagian besar warga sekitar bahkan mengaku belum mengetahui kabar terbaru mengenai Satria.

Aktivitas harian warga tetap berlangsung normal tanpa tanda-tanda adanya perhatian khusus terhadap kasus yang tengah mencuat tersebut.

Tak hanya warga, perangkat Kelurahan Kupang pun mengaku tidak memiliki informasi terkait dugaan keterlibatan Satria dalam konflik di luar negeri.

Baca juga: Teriak Histeris Ibu Astri Gustina, Minta Tengku Dian Antar Istri ke RS, Tapi Malah Melarikan Diri


Di tengah ramai pemberitaan tentangnya, kawasan tempat tinggal Satria justru tampak tenang.

Sebagian besar warga sekitar bahkan mengaku belum mengetahui kabar terbaru mengenai Satria.

Aktivitas harian warga tetap berlangsung normal tanpa tanda-tanda adanya perhatian khusus terhadap kasus yang tengah mencuat tersebut.

Tak hanya warga, perangkat Kelurahan Kupang pun mengaku tidak memiliki informasi terkait dugaan keterlibatan Satria dalam konflik di luar negeri.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi apapun tentang kepulangan Satria ke Indonesia.

Rozikin menyebut bahwa dari data yang ada, Satria telah pindah mengikuti alamat istrinya, namun waktu pastinya tidak diketahui.

Keterangan itu sejalan dengan informasi kependudukan yang menunjukkan bahwa Satria memang sudah lama tak tinggal di Kupang. 

Dari informasi yang dihimpun, istri Satria kini bertempat tinggal di Kabupaten Cilacap.

Dari unggahan media sosial, Satria juga diduga memiliki seorang anak, terlihat dari tangkapan layar pesan berisi ucapan ulang tahun dari sang anak kepadanya.

Baca juga: Kesaksian Anak Bungsu Serma Tengku Dian, Lihat Ibu Ditikam Ayahnya: Mama Ditusuk Pakai Pisau

Satu di antara teman masa kecil dia, Bangun Prihanto, mengungkapkan bahwa Satria langsung pergi berangkat pendidikan militer seusai lulus dari SMK dr Tjipto Ambarawa pada sekitar 2004/2005.

“Saya satu TK, satu SD, beda SMP, dan satu sekolah lagi di SMK Dr Tjipto.

Kami masih sering bertemu hingga dia jadi tentara, paling sekali dua kali ketika pulang, kami nongkrong bersama,” kata Bangun.

Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia

Di sisi lain, Satria Arta Kumbara akan dipenjara jika pulang ke Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi.

Endi mengatakan Satria telah dipecat dari prajurit TNI AL dan kembali menjadi sipil karena meninggalkan tugas.

Satria juga mendapat hukuman kurungan selama tahun.

Namun hukuman itu belum sempat dijalani karena Satria menghilang.

Sehingga hukuman itu akan tetap dilanjutkan jika Satria kembali ke Indonesia dalam kurun waktu kedaluwarsa vonis.

"Kalau dia masih ada di Indonesia, kita hukum setahunnya. Karena tetap masih ada kewajiban untuk menjalani hukuman. Tapi apabila sudah lewat, itu sudah kedaluwarsa, tidak. Kalau tidak salah 2033, kalau ada di Indonesia, kita masukkan kurungan setahun," ucap Endi, dikutip dari Kompas.com.

Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan setelah videonya memohon bisa pulang ke Indonesia viral.

Satria adalah Eks Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua yang meninggalkan dinas dan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.

Ia dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Viral, Pramugara Ini Diam-diam Rekam Gadis Remaja di Toilet Pesawat, Berujung 18,5 Tahun Penjara


Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved