Berita Viral

NASIB Satria Kumbara Jika Pulang ke Indonesia Usai Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Bakal Dipenjara

Beginilah nasib Satria Kumbara jika pulang ke Indonesia setela jadi tentara bayaran di Rusia

Kolase Istimewa
PECATAN MARINIR: Satria Arta Kumbara, pecatan marinir TNI AL memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri, Sugiono, agar dirinya bisa diizinkan pulang ke Indonesia, Senin, 21 Juli 2025. Satria diketahui menjadi tentara bayaran Rusia di Ukraina. (Kolase Istimewa) 

Rozikin menyebut bahwa dari data yang ada, Satria telah pindah mengikuti alamat istrinya, namun waktu pastinya tidak diketahui.

Keterangan itu sejalan dengan informasi kependudukan yang menunjukkan bahwa Satria memang sudah lama tak tinggal di Kupang. 

Dari informasi yang dihimpun, istri Satria kini bertempat tinggal di Kabupaten Cilacap.

Dari unggahan media sosial, Satria juga diduga memiliki seorang anak, terlihat dari tangkapan layar pesan berisi ucapan ulang tahun dari sang anak kepadanya.

Baca juga: Kesaksian Anak Bungsu Serma Tengku Dian, Lihat Ibu Ditikam Ayahnya: Mama Ditusuk Pakai Pisau

Satu di antara teman masa kecil dia, Bangun Prihanto, mengungkapkan bahwa Satria langsung pergi berangkat pendidikan militer seusai lulus dari SMK dr Tjipto Ambarawa pada sekitar 2004/2005.

“Saya satu TK, satu SD, beda SMP, dan satu sekolah lagi di SMK Dr Tjipto.

Kami masih sering bertemu hingga dia jadi tentara, paling sekali dua kali ketika pulang, kami nongkrong bersama,” kata Bangun.

Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia

Di sisi lain, Satria Arta Kumbara akan dipenjara jika pulang ke Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi.

Endi mengatakan Satria telah dipecat dari prajurit TNI AL dan kembali menjadi sipil karena meninggalkan tugas.

Satria juga mendapat hukuman kurungan selama tahun.

Namun hukuman itu belum sempat dijalani karena Satria menghilang.

Sehingga hukuman itu akan tetap dilanjutkan jika Satria kembali ke Indonesia dalam kurun waktu kedaluwarsa vonis.

"Kalau dia masih ada di Indonesia, kita hukum setahunnya. Karena tetap masih ada kewajiban untuk menjalani hukuman. Tapi apabila sudah lewat, itu sudah kedaluwarsa, tidak. Kalau tidak salah 2033, kalau ada di Indonesia, kita masukkan kurungan setahun," ucap Endi, dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved