Sumut Terkini

Nasib Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Usai Aniaya Siswa, Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sebelumnya, Pandu Brata Siregar (18) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
DOK POLRES ASAHAN
PENGANIAYAAN: Plh Kasi Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari didampingi kasi Propam Polres Asahan, AKP Eben Tarigan merilis update kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunianya seorang siswa SMA, Pandu Brata Siregar. (DOK POLRES ASAHAN) 

TRIBUN-MEDAN.com,ASAHAN- Ahmad Efendi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat telah dipecat dengan tidak hormat dan dikeluarkan dari institusi Polri.

Mantan perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) itu, dipecat usai menganiaya seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Pandu Brata Siregar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

PLH Kasi Humas Polres Asahan, AIPDA Laila Eka Sari menerangkan, Ahmad Efendi dinyatakan telah melanggar dan melakukan perbuatan tercela dan dilakukan. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Benar, sudah di PTDH," ujar Laila, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

Baca juga: Isi Tas Arya Daru hingga Terungkapnya Asal-usul Lakban Kuning, Ada Rekam Medis Sang Diplomat

Katanya, perkara tersangka Ahmad Efendi bersama dua orang lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tertanggal 14 Juli 2025 lalu.

"Sudah tahap dua, sudah dikirim ke Kejari. Yang bersangkutan sudah dilimpah dan kini sudah ditahan di lapas Tanjungbalai," ujarnya.

PENGANIAYAAN SISWA: Tiga tersangka dihadirkan di lokasi prarekontruksi kasus dugaan penganiayaan seorang siswa di Asahan yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi berpangkat IPDA di Polres Asahan, Senin (17/3/2025). IPDA Ahmad Efendi (tengah), Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat ditersangkakan. (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
PENGANIAYAAN SISWA: Tiga tersangka dihadirkan di lokasi prarekontruksi kasus dugaan penganiayaan seorang siswa di Asahan yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi berpangkat IPDA di Polres Asahan, Senin (17/3/2025). IPDA Ahmad Efendi (tengah), Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat ditersangkakan. (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Pandu Brata Siregar meninggal tak wajar sehari setelah diamankan oleh Polsek Simpang Empat. Dia diamankan saat sedang menonton balap lari atau atau lomba lari di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (12/3/2025).

Ia kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat. Sehari berselang, Pandu dilepaskan. Namun, kondisinya mengkhawatirkan. Nahas, meskipun telah dibawa ke rumah sakit, nyawa Pandu tak tertolong lagi.

Meski telah meninggal, Pandu masih dilabeli stigma negatif. Satu di antaranya, polisi menyebut Pandu positif narkoba. 

Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi dalam press rilisnya, Rabu (12/3/2025), menyebutkan bahwa Pandu positif narkoba.

"Saat diamankan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat curiga gerak-gerik yang bersangkutan, dan melakukan tes urine, dan ternyata positif," ungkap Iptu Anwar Sanusi.

Namun, hal ini dibantah kerabat Pandu, yang tak ingin namanya disebutkan. Keluarga korban menegaskan bahwa hal tersebut fitnah yang kejam. Ia menegaskan, Pandu merupakan anak yang memiliki pola hidup sehat dan tidak pernah menyentuh hal-hal yang aneh.

"Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tahu persis kehidupan dia (korban). Jangankan sabu, rokok pun tidak," ungkapnya.

Iptu Anwar menyebutkan penangkapan Pandu dilakukan oleh personel Polsek Simpang Empat. "Awalnya, hari Minggu, Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi ada sekelompok pemuda diduga hendak melakukan balap liar dari masyarakat," ungkap Iptu Anwar, Rabu (12/3/2025).

Atas laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Simpang Empat memerintahkan Kanit dan personel untuk mengecek lokasi yang disebutkan masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved