Berita Viral
BUKAN Cari Nafkah, Alasan Satria Jadi Tentara Bayaran Rusia Ternyata Mau Lunasi Utang Rp750 Juta
Bukan cari nafkah, alasan Satria Arta Kumbara keluar dari kesatuan dan jadi tentara bayaran Rusia ternyata mau lunasi utang judol Rp750 juta
"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," katanya dalam video tersebut.
Kini, Satria pun memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk dipulangkan ke Tanah Air dan status kewarganegaraannya dikembalikan lagi.
Baca juga: DJ Panda Kena Mental Usai Tak Punya Pekerjaan Sama Sekali, Tampil di Belasan Job Batal
Namun, permintaan Satria agar bisa memperoleh status kewarganegaraannya kembali bisa dikatakan sulit.
Pasalnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menegaskan Satria otomatis bukan lagi warga negara Indonesia (WNI) setelah memutuskan untuk menjadi tentara bayaran Rusia.
Supratman mengungkapkan hal itu sesuai Pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," kata Supratman pada Rabu (23/7/2025).
Adapun bunyi pasal 23 d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 yang dilanggar Satria yaitu:
Pasal 23
WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
Satria Bisa Jadi WNI Lagi, tapi Ada Syaratnya
Supratman mengungkapkan meski status kewarganegaraan Satria telah otomatis hilang, tetapi hal itu bisa diperoleh yang bersangkutan lagi.
Namun, ada syarat yang harus ditempuh Satria yakni mengajukan permohonan menjadi WNI ke Presiden RI melalui Menteri Hukum.
Adapun hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangisan-Satria-Arta-Kumbara-Minta-Pulang-ke-Indonesia.jpg)