Binjai Terkini
Kominfo Pastikan Info KPK Sambangi Kota Binjai Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Hoaks
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut menyambangi Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Bahwa berita ini tidak menyebutkan sumber pasti informasi yang dimaksud dengan “dihimpun”. Sehingga patut diduga kata-kata “dihimpun” merupakan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan potensial sangat merugikan pihak lain.
Akan lebih baik, apabila pihak pembuat berita melakukan silang croscheck secara langsung ke pihak KPK sebagai badan negara yang memiliki akses informasi luas dan terbuka, hal tersebut diperlukan untuk terciptanya profesionalisme dalam penulisan serta menghindarkan subjectifitas penulis yang berpotensi merugikan pihak lain dan berpotensi melanggar hukum / menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik.
4. Bahwa sebagaimana disebutkan pada point 1, 2, 3 di atas, sudah sepatutnya terhadap pemberitaan ini disertai sumber informasi yang layak, akurat serta terpercaya. Bahwa penulisan sumber sudah diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:
1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman https://tribunmedan.cfd/2025/05/17/wali-kota-binjai-dikabarkan-diperiksa-kpk-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal dan https://tribunmedan.cfd/2025/07/26/kpk-sambangi-kota-binjai-diduga-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal-puluhan-miliar
2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami.
Hak Jawab
Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 412 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. ERWIN TOGA PURBA) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);
Adapun hak jawab ini disampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, yaitu: https://tribunmedan.cfd/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif
Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:
1. Hak jawab terhadap berita yang terbit/Tayang pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB, yang judulnya
a. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan sejumlah uang kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
b. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada mengutip uang sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Sebagaimana ditegaskan dalam poin “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.”
Bahwa pemberitaan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:
1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman
https://tribunmedan.cfd/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB
2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik
Atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami.
Bahwa untuk mengembalikan kehormatan nama baik klien kami, maka kami minta kepada saudara pimpinan, untuk dapat memuat hak jawab atas nama klien kami tersebut selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada laman yang sama dengan berita tersebut di Tribun Medan, hak jawab ini diajukan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Atas kebijaksanaannya diucapkan terima kasih.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Belasan OPD Belum Diisi Pejabat Definitif, Pemko Binjai Gelar Seleksi pada November Tahun Ini |
|
|---|
| Warga Samosir Diringkus saat Mengemas Narkoba di Kota Binjai, Polisi Sita 4,34 Gram Sabu |
|
|---|
| Pria Spesialis Bongkar Rumah di Kota Binjai Diringkus Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta |
|
|---|
| Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar, Tak Ada Penghuni dan Polisi Temukan 6 Alat Isap dan 4 Mancis |
|
|---|
| Dua Pria di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 493 Butir Ekstasi Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-Kantor-Pemerintah-Kota-Binjai_ratusan-Motor-dinas-tunggak-pajak_.jpg)