Binjai Terkini
Kominfo Pastikan Info KPK Sambangi Kota Binjai Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Hoaks
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut menyambangi Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar membantah informasi kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Binjai, Sumatera Utara pada Jumat (25/7/2025) malam hingga hari ini Sabtu (26/7/2025) siang.
Informasi yang diperoleh, KPK mendatangi Kota Rambutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun 2024 sebesar Rp 20,8 miliar.
"Hoax itu. Kalau pengembalian belum dapat info," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Hak Jawab Terkait Wali Kota Binjai Dikabarkan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal
Baca juga: Hak Jawab Terkait Berita BPKPAD Binjai Diduga Kutip Uang ke OPD untuk Koordinasi ke Kemenkeu
Sebelumnya kabar pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada sejumlah pejabat bahkan Wali Kota Binjai terkait dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) pernah mencuat.
Namun hal itu dibantah oleh Amir Hamzah saat diwawancarai wartawan.
"Rakor di KPK, bukan pemeriksaan dana isentif fiskal. Kami semua kepala daerah yang pada tahap awal se-Sumatera Utara, ketepatan kami hari terakhir untuk Sumbagut, ada Kota Binjai, Tapsel, Tapteng, Dairi, serta ada sembilan kabupaten/kota yang hari itu rapat koordinasi dengan KPK untuk penanganan pencegahan korupsi," ujar Amir, Sabtu (17/5/2025).
Amir mengatakan, jika dana isentif fiskal peruntukannya sudah jelas untuk pembangunan Kota Binjai dan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Namun disinggung berapa total dana yang diperoleh Kota Binjai, Amir mengaku tidak paham.
"Jumlah nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD," ucap Amir.
Sedangkan itu, dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara.
Teranyar Kejari Binjai telah memeriksa 15 pemborong atau rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek dan diduga dibayarkan menggunakan dana isentif fiskal.
Tahap Penyelidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan dana isentif fiskal masih berada di tahap penyelidikan.
"Hasilnya belum bisa disampaikan karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan," ujar Noprianto, Rabu (16/7/2025).
Menurut Noprianto, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hasilmya belum dapat dipublikasikan.
"Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian datanya lengkap dari awal hingga akhir," ujar Noprianto.
Dalam penyelidikan ini, dijelaskan Noprianto, dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai mencapai Rp 20,8 miliar.
Jumlah itu ditransfer dalam dua tahap oleh Kementerian Keuangan.
Tahap pertama senilai sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 10,4 miliar, sementara tahap kedua dikucurkan menyusul.
Kejaksaan telah memastikan bahwa seluruh dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai.
"Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk," ujar mantan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan ini.
Kasi Intel Kejari Binjai menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana juga harus dilakukan bertahap.
LPJ tahap pertama maksimal diserahkan hingga Juli 2025, sedangkan tahap kedua batas akhirnya pada November 2025.
Noprianto juga mengungkap bahwa hingga kini kejaksaan belum menyimpulkan apakah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana ini.
Pihaknya masih fokus pada dua hal utama, yaitu mencocokkan jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan, serta memastikan keabsahan LPJ dari masing-masing perusahaan rekanan.
"Kami ingin tahu apakah benar uang yang dicairkan digunakan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya kami periksa satu per satu kontraktor,” kata Noprianto.
Menurutnya, tim belum bisa menyampaikan perhitungan potensi kerugian negara karena data masih dikumpulkan. Ia juga memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses ini.
Menanggapi kemungkinan perkembangan kasus ke tahap penyidikan, Noprianto mengatakan keputusan itu bergantung pada hasil ekspos tim penyelidik.
"Kami tidak akan melompat ambil kesimpulan tanpa data yang lengkap," ucap Noprianto.
"Pada intinya kami ingin masyarakat tau bahwa proses hukum berjalan, dan kami tidak diam," sambungnya.
Hak Jawab
Advokat/Penasihat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 409 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. Amir Hamzah) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);
Adapun hak jawab ini kami sampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, antara lain:
1. https://tribunmedan.cfd/2025/05/17/wali-kota-binjai-dikabarkan-diperiksa-kpk-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal
2. https://tribunmedan.cfd/2025/07/26/kpk-sambangi-kota-binjai-diduga-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal-puluhan-miliar
Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:
1. Hak jawab terhadap berita yang terbit / tayang pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 18:13 WIB dan telah diperbarui pada hari Minggu, 18 Mei 2025, Pukul 07:45 WIB, yang judulnya Wali Kota Binjai Dikabarkan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal;
a. Pemberitaan dengan judul “Walikota Binjai dikabarkan diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal” dengan ini kami terangkan bahwa tidak benar ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK RI terhadap Klien Kami Drs. H. Amir Hamzah, M. Ap”.
b. Bahwa penggunaan kata-kata “dikabarkan” diperiksa KPK, disebut-sebut dan/atau diperiksa KPK”, tanpa menyebutkan sumbernya, jelas merugikan klien kami. Bahwa sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki akses informasi secara luas dan terbuka, mudah untuk dihubungi sehingga sudah sepatutnya ditulis dengan informasi untuk melakukan pengecekan secara objektif untuk memperoleh kebenaran atas fakta.
Klien kami Drs. H. Amir Hamzah, M.Ap diperiksa KPK. Hal tersebut diperlukan agar tercapai objektifitas dalam pemberitaan demi menghindari adanya subjektifitas dalam penulisan berita atau judul berita yang merugikan pihak lain.
c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Sebagaimana ditegaskan dalam point “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”. Bahwa penulisan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang dianut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
2. Hak jawab terhadap berita yang terbit/ Tayang pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, Pukul 16:02 WIB., yang judulnya KPK Sambangi Kota Binjai, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Puluhan Miliar;
1. Bahwa tidak benar isi pemberitaan “KPK Sambangi Kota Binjai, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Puluhan Miliar”
2. Bahwa pada bagian awal berita disebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut menyambangi Kota Binjai, Sumatera Utara. Kabar ini sudah beredar sejak Jumat (25/7/2025) malam hingga hari ini Sabtu (26/7/2025) siang”, tidak memiliki sumber berita yang jelas pasti, dan patut diduga bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 point “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”.
3. Bahwa pada bagian berita selanjutnya diberitakan “dihimpun wartawan, KPK meminta kepada Pemko Binjai agar dana intensif yang sejatinya digunakan untuk pengentas kemiskinan untuk dikembalikan ke pemerintah pusat, tak tanggung-tanggung, dana yang dikembalikan Rp. 40 miliar atau lebih besar dua kali lipat dari dana yang diperoleh.
Bahwa berita ini tidak menyebutkan sumber pasti informasi yang dimaksud dengan “dihimpun”. Sehingga patut diduga kata-kata “dihimpun” merupakan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan potensial sangat merugikan pihak lain.
Akan lebih baik, apabila pihak pembuat berita melakukan silang croscheck secara langsung ke pihak KPK sebagai badan negara yang memiliki akses informasi luas dan terbuka, hal tersebut diperlukan untuk terciptanya profesionalisme dalam penulisan serta menghindarkan subjectifitas penulis yang berpotensi merugikan pihak lain dan berpotensi melanggar hukum / menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik.
4. Bahwa sebagaimana disebutkan pada point 1, 2, 3 di atas, sudah sepatutnya terhadap pemberitaan ini disertai sumber informasi yang layak, akurat serta terpercaya. Bahwa penulisan sumber sudah diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:
1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman https://tribunmedan.cfd/2025/05/17/wali-kota-binjai-dikabarkan-diperiksa-kpk-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal dan https://tribunmedan.cfd/2025/07/26/kpk-sambangi-kota-binjai-diduga-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal-puluhan-miliar
2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami.
Hak Jawab
Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 412 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. ERWIN TOGA PURBA) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);
Adapun hak jawab ini disampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, yaitu: https://tribunmedan.cfd/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif
Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:
1. Hak jawab terhadap berita yang terbit/Tayang pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB, yang judulnya
a. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan sejumlah uang kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
b. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada mengutip uang sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Sebagaimana ditegaskan dalam poin “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.”
Bahwa pemberitaan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:
1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman
https://tribunmedan.cfd/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB
2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik
Atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami.
Bahwa untuk mengembalikan kehormatan nama baik klien kami, maka kami minta kepada saudara pimpinan, untuk dapat memuat hak jawab atas nama klien kami tersebut selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada laman yang sama dengan berita tersebut di Tribun Medan, hak jawab ini diajukan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Atas kebijaksanaannya diucapkan terima kasih.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Belasan OPD Belum Diisi Pejabat Definitif, Pemko Binjai Gelar Seleksi pada November Tahun Ini |
|
|---|
| Warga Samosir Diringkus saat Mengemas Narkoba di Kota Binjai, Polisi Sita 4,34 Gram Sabu |
|
|---|
| Pria Spesialis Bongkar Rumah di Kota Binjai Diringkus Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta |
|
|---|
| Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar, Tak Ada Penghuni dan Polisi Temukan 6 Alat Isap dan 4 Mancis |
|
|---|
| Dua Pria di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 493 Butir Ekstasi Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-Kantor-Pemerintah-Kota-Binjai_ratusan-Motor-dinas-tunggak-pajak_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.