Berita Nasional
Akhirnya Istana Buka Suara, Soal Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebelum Diungkap Anggota DPR Mufti Anam
Heboh soal isu punguatan pajak akan diberlakukan pada amplop kondangan atau hajatan membuat istana angkat bicara.
Ia menuturkan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.
Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha,
maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ujar Rosmauli.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
pajak
amplop kondangan
Mensesneg
Prasetyo Hadi
Mufti Anam
DPR
Tribun-medan.com
berita nasional
Isu Pajak Amplop Kondangan
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mufti-anam-dpr-tribunmedan.jpg)