Berita Nasional

Akhirnya Istana Buka Suara, Soal Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebelum Diungkap Anggota DPR Mufti Anam

Heboh soal isu punguatan pajak akan diberlakukan pada amplop kondangan atau hajatan membuat istana angkat bicara.

Kolase Dok. YouTube TV Parlemen | Ist
MUFTI ANAM -- (kiri) Mufti Anam / (kanan) ilustrasi amplop kondangan || Sosok Mufti Anam, Anggota DPR Ngaku Dengar Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tragis 

Ia menuturkan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi. 

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha,

maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ujar Rosmauli.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved