Berita Nasional

Akhirnya Istana Buka Suara, Soal Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebelum Diungkap Anggota DPR Mufti Anam

Heboh soal isu punguatan pajak akan diberlakukan pada amplop kondangan atau hajatan membuat istana angkat bicara.

Kolase Dok. YouTube TV Parlemen | Ist
MUFTI ANAM -- (kiri) Mufti Anam / (kanan) ilustrasi amplop kondangan || Sosok Mufti Anam, Anggota DPR Ngaku Dengar Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tragis 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh soal isu punguatan pajak akan diberlakukan pada amplop kondangan atau hajatan membuat istana angkat bicara.

Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal tersebut tidak ada.

Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan dan menjelaskan semuanya.

"Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum," ungkap Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025) melansir dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, kabar soal pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam,

saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. 

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah.

Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti.

Mufti menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan

atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

 Menurut dia, pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved