Berita Nasional

Yakinnya Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu: Masuk Penjara

Silfester mengacu pada pernyataan Roy Suryo sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini

|
Tribunnews
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina bertemu dengan Presiden Joko Widodo Selasa pagi, 2 April 2024 di Istana Bogor.Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka upaya adu domba. 

Diketahui, ada 12 terlapor dalam dua objek perkara tersebut. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah, yaitu Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar,

Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan kawan-kawan. 

 Jokowi sendiri melaporkan kasus dugaan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025), dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, disebutkan lima nama terlapor, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Meski laporan telah masuk, status para terlapor masih dalam tahap penyelidikan karena diperlukan proses pembuktian lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi kepada penyidik berupa satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari platform media sosial X (Twitter), fotokopi ijazah beserta print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada sejumlah pasal pidana, yaitu Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih menangani laporan-laporan lain yang berkaitan dengan kasus serupa.

Polda Metro Jaya Sita Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait laporan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ijazah Jokowi yang disita meliputi ijazah S1 dan SMA. "Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Penyitaan ijazah itu juga didorong oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. Ia sempat mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menyita dan memeriksa ijazah Jokowi yang diklaim asli.

Ahmad menilai, langkah ini penting untuk menjamin proses hukum berjalan transparan dan tuntas terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap kliennya.

Jika tak segera disita, Ahmad khawatir dokumen ijazah tersebut bisa hilang sebelum sempat diuji dalam proses peradilan.

Bukan tanpa alasan, Ahmad mengungkap kekhawatiran itu karena didasari beberapa contoh peristiwa sebelumnya yang pernah terjadi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved