Berita Nasional
Yakinnya Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu: Masuk Penjara
Silfester mengacu pada pernyataan Roy Suryo sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester melansir dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Silfester mengacu pada pernyataan Roy Suryo sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu.
“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir. Kalau katanya Roy Suryo, 11.000 triliun (persen) masuk penjara,” ujar Silfester.
Sebelumnya, Roy Suryo pernah mengaku siap hadir 11.000 persen dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi.
Namun, saat itu ia lebih memilih hadir dalam acara Forum Purnawirawan TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Silfester menegaskan, enggan mendorong percepatan proses hukum agar tidak dianggap mengintervensi penyidikan. Ia menyatakan, bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.
“Tanpa intervensi atau tanpa dorongan kami, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini enggak ada yang bisa mengelak ini,” tambahnya.
Ia juga menilai, kasus ini secara substansi telah selesai, khususnya bagi pihak-pihak pelapor seperti Roy Suryo dan rekan-rekannya, setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini sudah game over ya, sudah selesai, tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi,” ucapnya.
Status naik ke penyidikan
Dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah resmi naik ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Saat ini, penyidik menangani enam laporan polisi terkait perkara tersebut. Salah satunya adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari tingkat polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.
Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Meski dua laporan telah dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-dan-Jokowi.jpg)