TRIBUN WIKI

Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Dapat Keringanan dari MA Soal Uang Pengganti

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman uang pengganti Emirsyah Satar yang tadinya Rp 1,4 triliun menjadi Rp 817.722.935.892.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Publik di Indonesia tentunya sudah tak asing dengan Emirsyah Satar.

Ya, Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Pada persidangan dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024) menyatakan, bahwa Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Shunsaku Tamiya, Bos Tamiya yang Melegenda Meninggal Dunia pada Usia 90 Tahun

Emirsyah Satar. (Warta Kota/henry lopulalan)
Emirsyah Satar. (Warta Kota/henry lopulalan) (Warta Kota/henry lopulalan)

Setelah divonis hakim, Emirsyah Satar kemudian melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasinya, Emirsyah Satar diuntungkan hakim.

Meski permohonan kasasi yang teregister dengan Nomor Perkara 2507 K/PID.SUS/2025 ditolak, setidaknya Emirsyah Satar mendapat keringanan dari segi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, Emirsyah Satar harus membayar uang pengganti senilai 86.367.019 dollar Amerika Serikat atau Rp 1,4 triliun.

Namun, dalam putusan kasasi yang diputus pada 25 Juni 2025 oleh Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto serta dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Emirsyah Satar hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892.

Baca juga: Profil Superiyanto, Ketua DPD Nasdem Kudus Bergelar S2 Ditangkap Lagi Asyik Main Judi Pinggir Jalan

"Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (21/7/2025), dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Emirsyah Satar juga dikenakan hukuman subsidair lima tahun penjara.

Profil Emirsyah Satar

Emirsyah Satar dikenal sebagai ekonom Indonesia.

Ia lahir di Jakarta, 28 Juni 1959.

Adapun latar pendidikannya, Emirsyah Satar merupakan sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).

Dilansir dari Kompas.com, Emirsyah mengawali kariernya sebagai auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved