KPPU Selidiki Laporan Kong Kalikong Pembangunan Gedung Kejati Sumut

KPPU Wilayah I Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KANTOR KEJATI SUMUT - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 

MEDAN, TRIBUN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,3 miliar. Laporan itu sebelumnya disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait temuan indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender kepada KPPU

Menindaklanjuti laporan itu, KPPU telah memanggil pihak TTI.  Dalam surat panggilan bernomor 802/DH/P/VII/2025 tersebut, KPPU memanggil koordinator TTI, Nasruddin Bahar diminta menjumpai Tim Penyidik KPPU di Kantor Wilayah I Medan, Rabu (23/7/2025). 

Nasruddin Bahar dimintai keterangan terkait laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Kantor Kejati Sumut senilai Rp96,3 miliar. 

"Diminta keterangan atas pelaporan dalam penyelidikan awal perkara laporan Nomor 51-58/DH/KPPU-L/VII/2025 tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan gedung Kejatisu pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran APBD 2025," kata Nasruddin, Kamis (24/7). 

Sebelumnya TTI dengan KPPU membahas sejumlah kejanggalan, termasuk penawaran PT PAY yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp95.726.184.456,86 dari HPS Rp96.312.597.942,45.

Nasruddin mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan lain yang mereka temui. 
Meliputi diskualifikasi tiga peserta tender dengan alasan yang sama, yaitu ketidakmampuan klarifikasi terkait personil manajerial. 

Baca juga: Sempat Buron, Polisi Tangkap Pembunuh Nenek 72 Tahun di Helvetia Medan

TTI menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat reputasi perusahaan-perusahaan tersebut. Dugaan persekongkolan juga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, bahkan aparat penegak hukum. "TTI menduga adanya kendali tunggal atas proses tender dan keterkaitan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut selaku pengguna anggaran. Informasi tambahan menyebutkan beberapa peserta tender hanya sebagai pinjam bendera dan tidak serius berkompetisi," sambung Nasruddin. 

Nasruddin berharap KPPU, sebagai lembaga negara, dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Lembaga tersebut juga diminta memantau enam paket proyek besar lainnya dari APBD Sumut TA 2025 yang menggunakan sistem e-katalog konstruksi.

"Diantaranya peningkatan jalan dan pembangunan jembatan dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah. Koordinator TTI. Pentingnya momentum pasca-OTT KPK di Sumut untuk mendorong pemerintahan yang bersih," ujarnya. (cr17)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved