KPPU Selidiki Laporan Kong Kalikong Pembangunan Gedung Kejati Sumut
KPPU Wilayah I Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
MEDAN, TRIBUN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,3 miliar. Laporan itu sebelumnya disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait temuan indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender kepada KPPU.
Menindaklanjuti laporan itu, KPPU telah memanggil pihak TTI. Dalam surat panggilan bernomor 802/DH/P/VII/2025 tersebut, KPPU memanggil koordinator TTI, Nasruddin Bahar diminta menjumpai Tim Penyidik KPPU di Kantor Wilayah I Medan, Rabu (23/7/2025).
Nasruddin Bahar dimintai keterangan terkait laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Kantor Kejati Sumut senilai Rp96,3 miliar.
"Diminta keterangan atas pelaporan dalam penyelidikan awal perkara laporan Nomor 51-58/DH/KPPU-L/VII/2025 tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan gedung Kejatisu pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran APBD 2025," kata Nasruddin, Kamis (24/7).
Sebelumnya TTI dengan KPPU membahas sejumlah kejanggalan, termasuk penawaran PT PAY yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp95.726.184.456,86 dari HPS Rp96.312.597.942,45.
Nasruddin mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan lain yang mereka temui.
Meliputi diskualifikasi tiga peserta tender dengan alasan yang sama, yaitu ketidakmampuan klarifikasi terkait personil manajerial.
Baca juga: Sempat Buron, Polisi Tangkap Pembunuh Nenek 72 Tahun di Helvetia Medan
TTI menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat reputasi perusahaan-perusahaan tersebut. Dugaan persekongkolan juga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, bahkan aparat penegak hukum. "TTI menduga adanya kendali tunggal atas proses tender dan keterkaitan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut selaku pengguna anggaran. Informasi tambahan menyebutkan beberapa peserta tender hanya sebagai pinjam bendera dan tidak serius berkompetisi," sambung Nasruddin.
Nasruddin berharap KPPU, sebagai lembaga negara, dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Lembaga tersebut juga diminta memantau enam paket proyek besar lainnya dari APBD Sumut TA 2025 yang menggunakan sistem e-katalog konstruksi.
"Diantaranya peningkatan jalan dan pembangunan jembatan dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah. Koordinator TTI. Pentingnya momentum pasca-OTT KPK di Sumut untuk mendorong pemerintahan yang bersih," ujarnya. (cr17)
| Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung Terkait Dugaan Penjualan Aluminium 2019 |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Kajari di Sumut Dilantik, Kejatisu Harli Ingatkan Jaga Integritas |
|
|---|
| Korupsi Smartboard, Kejatisu Geledah Kantor Kadisdik dan Dinas Pendapatan Daerah Tebingtinggi |
|
|---|
| KPPU Dalami Laporan Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kejatisu |
|
|---|
| KPPU Selidiki Laporan Kongkalikong Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 96 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara_kongkalikong-pembangunan-kejatisu_.jpg)