Sumut Terkini

KPPU Selidiki Laporan Kongkalikong Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 96 Miliar

KPPU tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejatisu senilai Rp96,3 miliar.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KANTOR KEJATI SUMUT: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,3 miliar.

Laporan itu sebelumnya disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait temuan indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender kepada KPPU.

Menindaklanjuti laporan itu, KPPU telah memanggil pihak TTI.

Dalam surat panggilan bernomor 802/DH/P/VII/2025 tersebut, KPPU memanggil koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dan diminta menjumpai Tim Penyidik KPPU di Kantor Wilayah I Medan, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Guru Olahraga SMP di Deli Serdang Cabuli Muridnya setelah Pelajaran Renang

Nasruddin Bahar dimintai keterangan terkait laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Kantor Kejati Sumut senilai Rp96,3 miliar.

"Diminta keterangan atas pelaporan dalam penyelidikan awal perkara laporan Nomor 51-58/DH/KPPU-L/VII/2025 tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pembangunan gedung Kejatisu pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran APBD 2025," kata Nasruddin, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Suami Pesan Layanan Wanita Penghibur di Hotel, Syok karena yang Datang Istrinya

Sebelumnya, TTI dengan KPPU membahas sejumlah kejanggalan, termasuk penawaran PT PAY yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp95.726.184.456,86 dari HPS Rp96.312.597.942,45.

Nasruddin mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan lain yang mereka temui, meliputi diskualifikasi tiga peserta tender dengan alasan yang sama, yaitu ketidakmampuan klarifikasi terkait personel manajerial.

TTI menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat reputasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga: DAFTAR 19 Nama Lulus dan Lanjut Bertarung untuk 4 Jabatan Eselon II Pemko Medan

Dugaan persekongkolan juga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, bahkan aparat penegak hukum.

"TTI menduga adanya kendali tunggal atas proses tender dan keterkaitan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut selaku pengguna anggaran. Informasi tambahan menyebutkan beberapa peserta tender hanya sebagai pinjam bendera dan tidak serius berkompetisi," sambung Nasruddin.

Nasruddin berharap KPPU, sebagai lembaga negara, dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menyeluruh.

Baca juga: Suami Buntuti Istri ke Hotel setelah Temukan Chat Mesra, Ternyata Selingkuh dengan Pelatih Gym

Lembaga tersebut juga diminta memantau enam paket proyek besar lainnya dari APBD Sumut TA 2025 yang menggunakan sistem e-katalog konstruksi.

"Di antaranya peningkatan jalan dan pembangunan jembatan dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Koordinator TTI. "Pentingnya momentum pasca-OTT KPK di Sumut untuk mendorong pemerintahan yang bersih."

 

(cr17/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved