Berita Medan
KPPU Dalami Laporan Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kejatisu
Ridho mengatakan, penelusuran laporan yang disampaikan ke KPPU guna menjaga persaingan usaha.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyampaikan tengah melakukan pendalaman atas laporan adanya persekongkolan pemenangan pengerjaan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah berjalan.
Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau.
“Hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (3/8/2025).
Dalam penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir.
Ridho mengatakan, penelusuran laporan yang disampaikan ke KPPU guna menjaga persaingan usaha.
"Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil," pungkas Ridho
Laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,3 miliar sebelumnya disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait temuan indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender kepada KPPU.
Dalam surat panggilan bernomor 802/DH/P/VII/2025 tersebut, KPPU memanggil koordinator TTI, Nasruddin Bahar diminta menjumpai Tim Penyidik KPPU di Kantor Wilayah I Medan, Rabu (23/7/2025).
Nasruddin Bahar dimintai keterangan terkait laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Kantor Kejati Sumut senilai Rp96,3 miliar.
Sebelumnya TTI dengan KPPU membahas sejumlah kejanggalan, termasuk penawaran PT PAY yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp95.726.184.456,86 dari HPS Rp96.312.597.942,45.
Nasruddin mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan lain yang mereka temui.
Meliputi diskualifikasi tiga peserta tender dengan alasan yang sama, yaitu ketidakmampuan klarifikasi terkait personil manajerial.
TTI menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat reputasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Dugaan persekongkolan juga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, bahkan aparat penegak hukum.
"TTI menduga adanya kendali tunggal atas proses tender dan keterkaitan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut selaku pengguna anggaran. Informasi tambahan menyebutkan beberapa peserta tender hanya sebagai pinjam bendera dan tidak serius berkompetisi," sambung Nasruddin.
| 4 Kali Beraksi Bongkar Rumah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Rumah dan Toko |
|
|---|
| Zakiyuddin Launching SIKAPI, Digitalisasi Mengawasi Sistem Keuangan RS Pirngadi |
|
|---|
| Mutasi Pejabat Deli Serdang ke Medan, Sekda Wiriya Disorot Soal Utang Jabatan |
|
|---|
| Layanan Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing Resmi Diserahkan ke Polrestabes Medan |
|
|---|
| Jangkauan Capai 95 Persen, Telkomsel Pacu Pemerataan Layanan Digital di Sumbagut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara_kongkalikong-pembangunan-kejatisu_.jpg)