Berita Medan

KPPU Dalami Laporan Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kejatisu

Ridho mengatakan, penelusuran laporan yang disampaikan ke KPPU guna menjaga persaingan usaha. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
KANTOR KEJATI SUMUT: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyampaikan tengah melakukan pendalaman atas laporan adanya persekongkolan pemenangan pengerjaan gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah berjalan. 

Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau.

“Hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut," ungkapnya, Minggu (3/8/2025). 

Dalam penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir.

Ridho mengatakan, penelusuran laporan yang disampaikan ke KPPU guna menjaga persaingan usaha. 

"Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil," pungkas Ridho

Laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp96,3 miliar sebelumnya disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait temuan indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender kepada KPPU

Dalam surat panggilan bernomor 802/DH/P/VII/2025 tersebut, KPPU memanggil koordinator TTI, Nasruddin Bahar diminta menjumpai Tim Penyidik KPPU di Kantor Wilayah I Medan, Rabu (23/7/2025). 

Nasruddin Bahar dimintai keterangan terkait laporan dugaan persekongkolan tender pembangunan Kantor Kejati Sumut senilai Rp96,3 miliar. 

Sebelumnya TTI dengan KPPU membahas sejumlah kejanggalan, termasuk penawaran PT PAY yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp95.726.184.456,86 dari HPS Rp96.312.597.942,45.

Nasruddin mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan lain yang mereka temui. 
Meliputi diskualifikasi tiga peserta tender dengan alasan yang sama, yaitu ketidakmampuan klarifikasi terkait personil manajerial. 

TTI menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat reputasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Dugaan persekongkolan juga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, bahkan aparat penegak hukum. 

"TTI menduga adanya kendali tunggal atas proses tender dan keterkaitan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut selaku pengguna anggaran. Informasi tambahan menyebutkan beberapa peserta tender hanya sebagai pinjam bendera dan tidak serius berkompetisi," sambung Nasruddin. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved