Berita Viral

Kecewa Vonis Sekjen PDIP Hasto, Ribka Tjiptaning Serukan Kudatuli Jilid 2

Ribka Tjiptaning mengajak para simpatisan Hasto Kristiyanto untuk menggelar Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) jilid 2

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ibriza
ORASI - Kader PDIP Ribka Tjiptaning berorasi untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ribka mengajak para simpatisan dan kader PDIP untuk menggelar Kudatuli jilid 2. 

"Bukan persoalan Hasto, tapi ini tentang pelecehan terhadap partai kita. PDI Perjuangan dilecehkan oleh hukum. PDI Perjuangan sudah dikangkangi oleh hukum," ujarnya.

Baca juga: ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto akhirnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam sidang itu majelis juga memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. 

Pernyataan ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan fakta persidangan dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

Hakim Sunoto menyebutkan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.

“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Hakim Sunoto.

Hakim Sunoto menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku. 

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan. 

Di sisi lain, kata hakim Sunoto, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan.

Sebab, perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved