Berita Viral
ALASAN Hakim Menyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Namun, pada dakwaan lainnya, Majelis Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, saat membacakan fakta persidangan dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp400 Juta Untuk Suap PAW Harun Masiku
Hakim Sunoto menyebutkan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.
“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim Sunoto menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.
Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan.
Di sisi lain, kata hakim Sunoto, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan.
Sebab, perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024.
“(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.
Sebelumnya, jaksa KPK dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi OTT pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Hasto Kristiyanto Divonis 3.5 Tahun
vonis Hasto Kristiyanto
vonis Sekjen PDIP Hasto
Harun Masiku
Hasto tak terbukti rintangi penyidikan
Hasto terbukti suap
| POSTINGAN Dwinanda Dosen Tewas Tanpa Busana di Hotel, Pamer Buket Bunga, Dari AKBP Basuki? |
|
|---|
| PENGAKUAN Jansen Henry, Mahasiswa Bimbingan Levi Kuak Hubungan Sang Dosen dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Lisa Mariana Ambil Uang Saweran Dinar Candy, Sibuk Kumpulkan Duit yang Berserakan: Kampret |
|
|---|
| DUA Barang Pribadi Dosen Levi Diminta AKBP Basuki ke Penyidik Saat Olah TKP, Langsung Ditolak |
|
|---|
| AWAL Mula Kasus Vita Amalia ASN Viral Injak Al Quran, BKN Kini Setujui Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Senyum-Hasto-tangan-diborgol.jpg)