Berita Viral
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp400 Juta Untuk Suap PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner KPU
Editor:
Septrina Ayu Simanjorang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Kini Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.
"Menimbang bahwa dalam sistem pembuktian pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian negatif menurut Undang-Undang. Pembuktian kesalahan seseorang tidak mensyaratkan hadirnya seluruh pelaku tindak pidana sepanjang terdapat dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim," tutur Hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan.jpg)