Berita Viral
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp400 Juta Untuk Suap PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner KPU
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menguatkan fakta bahwa dana operasional sebesar Rp400 juta tersebut disiapkan oleh Hasto.
Hakim menyebutkan, dana tersebut diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang sumbernya berasal dari Hasto sendiri.
Baca juga: Selalu Diviralkan, Pemkab Deli Serdang Pastikan Jalan Srigunting Diperbaiki Paling Lambat di Agustus
"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," papar hakim.
Pertimbangan hakim ini menjadi salah satu poin krusial dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian publik.
Kasus ini berpusat pada upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.
Meskipun demikian, dalam pertimbangan yang sama, majelis hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dalam perkara Harun Masiku tidak terpenuhi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kedua dakwaan tersebut.
Harun Masiku Absen Tak Halangi Pembuktian Perkara Hasto
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan, ketidakhadiran Harun Masiku tidak menghalangi proses pembuktian perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Harun Masiku adalah seorang mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.
Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan Hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Menimbang bahwa status Harun Masiku sebagai DPO (daftar pencarian orang) tidak menghalangi proses pembuktian keterlibatan terdakwa dalam perkara a quo karena pembuktian kesalahan terdakwa didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup tanpa bergantung pada kehadiran Harun Masiku," ucap Hakim, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim menjelaskan, hal ini sesuai sistem pembuktian pidana yang berlaku di Indonesia.
Dikatakan Hakim, pembuktian terdakwa tetap bisa dilakukan dengan adanya dua alat bukti dan keyakinan hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan.jpg)