Berita Viral

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp400 Juta Untuk Suap PAW Harun Masiku

Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner KPU

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Kini Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu terbukti menyediakan Rp400 juta untuk suap PAW Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga diberikan hukuman denda Rp250 juta.

Baca juga: Lebih 4.000 Ijazah Pelajar Tertahan, Program Tebus Ijazah Diupayakan Wali Kota Medan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," kata hakim Rios Rahmanto.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Baca juga: PROFIL Elsye Hartuti, Camat di Sumsel Kena OTT Bareng 20 Kades, Menjabat Sejak Januari 2024

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni suap PAW dan perintangan penyidikan oleh KPK.

Hasto diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Ia juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.


Sediakan Rp 400 Juta untuk Operasional Suap

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Suap adalah tindakan memberikan sesuatu—baik uang, barang, atau jasa—kepada seseorang yang memiliki kewenangan, dengan tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan orang tersebut secara tidak sah.

HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Dalam konteks hukum Indonesia, suap termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana tersebut, menurut hakim, digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).

Baca juga: REKAM Jejak Rios Rahmanto, Hakim Ketua Sidang Vonis Hasto, Pernah Tangani Kasus Korupsi Timah

"Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menguatkan fakta bahwa dana operasional sebesar Rp400 juta tersebut disiapkan oleh Hasto. 

Hakim menyebutkan, dana tersebut diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang sumbernya berasal dari Hasto sendiri.

Baca juga: Selalu Diviralkan, Pemkab Deli Serdang Pastikan Jalan Srigunting Diperbaiki Paling Lambat di Agustus


"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," papar hakim.

Pertimbangan hakim ini menjadi salah satu poin krusial dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian publik. 

Kasus ini berpusat pada upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.

Meskipun demikian, dalam pertimbangan yang sama, majelis hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dalam perkara Harun Masiku tidak terpenuhi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kedua dakwaan tersebut.

Harun Masiku Absen Tak Halangi Pembuktian Perkara Hasto

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan, ketidakhadiran Harun Masiku tidak menghalangi proses pembuktian perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Harun Masiku adalah seorang mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.

Ia diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Hal tersebut disampaikan Hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Menimbang bahwa status Harun Masiku sebagai DPO (daftar pencarian orang) tidak menghalangi proses pembuktian keterlibatan terdakwa dalam perkara a quo karena pembuktian kesalahan terdakwa didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup tanpa bergantung pada kehadiran Harun Masiku," ucap Hakim, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menjelaskan, hal ini sesuai sistem pembuktian pidana yang berlaku di Indonesia.

Dikatakan Hakim, pembuktian terdakwa tetap bisa dilakukan dengan adanya dua alat bukti dan keyakinan hakim.

"Menimbang bahwa dalam sistem pembuktian pidana Indonesia yang menganut sistem pembuktian negatif menurut Undang-Undang. Pembuktian kesalahan seseorang tidak mensyaratkan hadirnya seluruh pelaku tindak pidana sepanjang terdapat dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim," tutur Hakim.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved