Sumut Terkini
Brigadir Ismoyo Dilaporkan Istri seusai Digerebek di Rumah Wanita Lain, Ini Kata Polres Tanjungbalai
Setelah dilaporkan istrinya ke Propam Polres Tanjungbalai, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) juga dilapor dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Setelah dilaporkan istrinya ke Propam Polres Tanjungbalai, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) juga dilapor dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan tersebut dibuat langsung oleh istri sah Brigadir Ismoyo, Fazdilla Rebika Nasution setelah menggerebek dan menangkap tangan Brigadir Ismoyo Ramadiansyah sedang tidur dirumah seorang wanita yang bukan istrinya.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, istri dari Brigadir Ismoyo telah resmi membuat laporan di Mapolres Tanjungbalai.
"Benar, adapun personel kami berinisial IR didapati di gang aman bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Selanjutnya, pelapor yang merupakan istrinya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai," ujar IPDA Muhammad Ruslan, Jumat (25/7/2025).
Lanjutnya, setelah resmi dilaporkan, oknum Brigadir Ismoyo Ramadiansyah langsung diboyong ke sel tahanan Propam Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Katanya, sementara ini, proses dugaan perzinahan yang atas terlapor Ismoyo Ramadiansyah saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungbalai.
"Saat ini masih tahap pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara, Ismoyo disangkakan dengan Pasal 284 KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Sebelumnya, Fazdilla Rebika Nasution (30) istri Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) diperiksa Propam Polres Tanjungbalai usai melaporkan suaminya yang ketangkap basah sedang tidur dirumah wanita lain di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Didampingi oleh penasihat hukum dan abang kandungnya, Dilla memenuhi panggilan Propam Polres Tanjungbalai untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tujuh jam mulai pukul 14.00 wib hingga 21.00 wib diruang Paminal Propam Polres Tanjungbalai.
Penasihat hukum korban, Ade Bustami mengaku setidaknya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai kepada kliennya.
"Kami datang kemari untuk memenuhi panggilan dari Paminal terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir Ismoyo dan menjelaskan bagaimana kronologinya. Ada sekitar 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik," ungkap Ade Bustami, Penasihat Hukum Korban, Jumat (25/7/2025).
Katanya, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai tersebut mengenai berkas-berkas yang membuktikan bahwa korban adalah istri sah dari Brigadir Ismoyo.
"Selanjutnya, terkait poin-poin penting proses penggerebekan dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir Ismoyo," katanya.
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fazdilla-Rebika-Nasution-30-istri-Brigadir-Ismoyo-Ramadiansyah-30-_1.jpg)