Berita Nasional

Sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Kasus TPPU Zarof Ricar

Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf disebut-sebut sebagai pemilik lahan tebu terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia.

|
YouTube Tribun Sumsel/ TikTok
DIPERIKSA KEJAGUNG - Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies. Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee. Keduanya diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar. 

"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.

Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. 

Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.

Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.

"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.

Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Kejagung Geledah Rumah Purwanti Lee

Kejaksaan Agung pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee

Penyidik dari Kejagung melaksanakan penggeledahan tersebut setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Dari penggeledahan tersebut penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita dari hasil penggeledahan tersebut.

Dugaan suap Sugar Group terungkap setelah Kejaksaan Agung membongkar kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kematian wanita bernama Dini Sera Afianti yang menjerat anak politikus Gregorius Ronald Tannur.

Dari pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung pun akhirnya membongkar makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Zarof Ricar.

Saat itu, Kejagung menyita uang Rp 915 miliar dari penggeledahan terhadap kediaman Zarof Ricar.

Uang tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi yang diterima Zarof Ricar dalam menangani kasus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved