Berita Viral

SOSOK Ayah dan Anak Jabat Bos Tambang Bikin Negara Rugi Rp 500 Miliar, Jual Beli Batubara Fiktif

Ayah dan anak membuat negara rugi mencapai Rp 500 miliar. Bos tambang dan anaknya bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dok. Kejati Bengkulu
TERSANGKA KORUPTOR - Para tersangka dugaan korupsi batu bara di Bengkulu, Rabu (23/7/2025) yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu. Ternyata mereka membuat negara rugi sampai ratusan miliar dan merusak lingkungan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah dan anak membuat negara rugi mencapai Rp 500 miliar. Bos tambang dan anaknya bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan batubara fiktif yang merugikan negara.

Kerugian itu tak main-main mencapai Rp 500 miliar.

Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (23/7/2025).

Tak hanya dua orang itu saja, ada tiga lainnya yang juga ditetapkan tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan batubara fiktif yang merugikan negara Rp 500 miliar pada Rabu (23/7/2025).

Dua di antara lima tersangka tersebut adalah ayah dan anak, yaitu BH, komisaris PT Inti Bara Perdana (PT IBP), dan SH sebagai General Manager PT IBP.

Mereka ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu JS, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya (TBR); AG, Marketing PT TBR; dan SU, Direktur PT TBR.

Baca juga: Kevin Diks Debut di Monchengaldbach, Pelatih Beberkan 3 Keunggulan Bek Timnas Indonesia

Baca juga: KRONOLOGI Meletusnya Perang Kamboja-Thailand, Kedua Negara Luncurkan Serangan Udara

Menurut Kejaksaan, kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jelaskan peran-peran tersangka dalam kasus korupsi tersebut?

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

"Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu," kata Ristianti Andriani saat dihubungi melalui telepon, seperti dikutip TribunJatim.com dari laporan Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Starting XI Barcelona Mengerikan Usai Rashford Gabung, Hadirkan Ancaman dari Berbagai Sisi

Baca juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Medan Naik di Bulan Juli, Ini Pemicunya

Danang Prasetyo menambahkan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini, yang berkaitan dengan jual beli batubara fiktif.

"Perannya yakni tidak kebenaran atau jual beli batubara fiktif, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022 hingga 2023," ungkap Danang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved