Sumut Terkini

Pemkab Karo Nonaktifkan 2 Pejabat Utama Setingkat Kadis dan 1 Kabag, Dugaan Penyelewengan Jabatan

Kabar tentang penonaktifan dua pejabat ini, saat ini sudah menyebar luas di kalangan masyarakat selama beberapa hari terakhir. 

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
NONAKTIFKAN PEJABAT - Pengendara melintas di depan Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, belum lama ini. Dikabarkan Pemkab Karo menonaktifkan dua pejabat utama setingkat Kadis dan satu Kabag terkait dugaan penyelewengan dalam jabatan.  

Sebagai informasi, Arjuna Wijaya sebelumya juga menjabat sebagai Direktur RSU Kabanjahe sebelum digantikan oleh Evanita br Bangun. 

Dari kabar yang didapatkan, penonaktifan ketiganya disinyalir berkaitan dengan kondisi keuangan RSU Kabanjahe yang dikabarkan mengalami pailit.

Namun begitu, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Karo terkait hal apa yang dilanggar oleh ketiganya sehingga dibebastugaskan.

Serta, terkait isu RSU Kabanjahe yang mengalami pailit juga belum ada keterangan resmi dari Pemkab Karo.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved