Beras Oplosan
DAFTAR Merek 5 Beras Oplosan yang Kasusnya Naik Penyidikan, Satgas Pangan Polri Sertakan Pasal TPPU
Satgas Pangan Polri menemukan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus beras oplosan yang bikin Presiden Prabowo Subianto murka, kini memasuki babak baru.
Satgas Pangan Polri menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait temuan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau beras oplosan.
Kelima merek beras itu adalah Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025), mengatakan, temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan).
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," katanya.
Produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen.
Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania.
Baca juga: Prabowo Murka Beras Oplosan Bikin Rakyat Rugi Rp 100 T: Menteri Keuangan Setengah Mati Cari Uang
Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.
Satgas Pangan Polri akan menyertakan pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus beras oplosan ini.
“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” ujar Brigjen Helfi.
Sementara itu, untuk pasal TPPU yang digunakan adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
| 5 Merk Beras Oplosan yang Berstandar Medium Diubah ke Premium, Ini Cirinya |
|
|---|
| HATI-HATI, Ini Tiga Merek Beras Tak Sesuai Standar, Polda Sumut Beri Sanksi Kilang Curang Ini |
|
|---|
| Kilang Beras di Deliserdang Diduga Curang, Kemas Mutu Rendah Jadi Premium, Ini Merek yang Diedarkan |
|
|---|
| Diduga Oplos Beras, Direktur PT Tani Jaya Sukses Pangan Bakal Diperiksa Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-memeriksa-beras-oplosan.jpg)