Berita Viral

Modus Oknum Istri Polisi Jadi Calo hingga Batalkan PTDH, Catut Nama Istana, Kerugian Rp 1,6 Miliar

Oknum bhayangkari ini inisial F. Ia sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Istimewa
PENIPUAN MASUK POLISI - Seorang oknum bhayangkari di Sumsel berinsial F dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Ia disebut bisa luluskan masuk polisi hingga batalkan PTDH. 

TRIBUN-MEDAN.com - Modus Bhayangkari bisa masukkan polisi hingga batalkan PTDH. Korban rugi sampai Rp 150 juta.

Inilah modus seorang Bhayangkari di Sumsel menjadi calo masuk polisi, bahkan bisa membatalkan PTDH.

Oknum bhayangkari ini inisial F. Ia sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Laporan tersebut dibuat korban melalui tim kuasa hukumnya, Sapriadi Syamsudin SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya.

Sapriadi mengatakan langkah hukum yang ditempuh kliennya dengan melaporkan F seorang oknum ibu bhayangkari Polda Sumsel dalam dugaan dua kasus penipuan merupakan langkah terpaksa karena menyangkut citra dan nama baik insitusi Polri.

Dalam melakukan aksinya, terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama istana negara dan bisa membatalkan PTDH.

"Karena dalam melancarkan aksinya terlapor ini mencatut nama istana negara, dekat dengan staf kepresidenan, kompolnas dan lain sebagainya,"kata Sapriadi Selasa (22/7/2025). 

Dua laporan penipuan yang dibuat, salah satunya berawal saat kliennya LY seorang anggota Polri yang sedang menjalani pemeriksaan etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel dan dalam proses Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). 

"Klien kami dikenalkan saksi dengan terlapor itu sekitar tanggal 7 Mei 2025, terlapor mengaku kenal dekat dengan orang istana kepresidenan dan bisa membatalkan proses PTDH. Kemudian klien bertamu ke rumah terlapor, dia berjanji akan mengurus PTDH tersebut dan meminta uang Rp 150 juta," katanya.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap, pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 50 juta keesokan harinya.

Tapi saat hasil banding keluar ternyata diputuskan kliennya tetap kena sanksi PTDH, sehingga korban menagih kembali janji terlapor.

Nyatanya terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut.

"Terlapor tidak mau mengembalikan uang klien kami sehingga klien kami membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan," katanya.

Sedangkan laporan penipuan kedua yang dibuat kliennya yang juga anggota Polri terkait masuk menjadi calon anggota Secaba Polri sebanyak enam orang dengan total kerugian Rp 1,45 miliar. 

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan penipuan ini sama dengan laporan sebelumnya, yakni terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama istana negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved