Berita Medan
Cagar Budaya Rusak Tak Dirawat PUD Pasar, Satpol PP Siap Bertindak
Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Cagar Budaya berupa bangunan gedung bersejarah Nomor P 75 di jalan Sutomo tidak terurus dan dirawat semestinya.
Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor secara komersil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap pengelola parkir dan pedagang di area Cagar Budaya tersebut.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan camat untuk menyurati pihak penanggungjawab (PUD Pasar Medan) dan pengelola pihak ketiga.
"Kalau benar itu Cagar Budaya segera kami koordinasi dengan camat setempat agar disurati. Akan dibersihkan lahan parkir dan pedagang jualan di area dalamnya itu," tegas Rakhmat sembari membenarkan bahwa pengalihan fungsi Cagar Budaya bisa dikenakan pelanggaran pidana.
Sikap tegas itu disampaikan Rakhmat, setelah pihaknya dan tim gabungan melakukan penertiban puluhan PKL di bilang Sambu, Veteran, Bulan.
Mereka mengosongkan trotoar dan badan jalan yang dipakai melapak hingga membuat semrawut dan kemacetan.
Sementara, Direkrut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi dikonfirmasi soal rencana Pemko Medan menertibkan cagar budaya berserta lahan parkir dan warung hanya bisa pasrah.
Selama ini beredar lahan cagar budaya disewakan ke pihak ketiga, dan menjadi 'omzet liar' PUD Pasar Medan.
"Kami sudah pernah mengundang pihak ketiganya, ybs tidak ada masalah, pak. Beliau mendukung program Pemko Medan dan PUD Pasar," kata Imam
Aset Pemko Medan yang berada dekat Tugu Apollo ini tak terawat di bawah tanggungjawab PUD Pasar sebagai pengelola. Cagar budaya yang seyogyanya dilestarikan malah memprihatinkan, karena kondisi bangunannya keropos dan berlumut, kotor, bau dan dijadikan lahan parkir yang belum jelas aliran serapan PADnya ke Pemko Medan.
Kepastian bahwa bangunan merupakan cagar budaya dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar. Namun, dirinya tidak bisa bicara banyak soal alihfungsi dan dugaan pelanggaran atas cagar budaya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Kantor PD Pasar merupakan Cagar Budaya Kota Medan No. Registrasi 77/CB/B/2021, di Jalan Sutomo No P 75. Kami dalam hal lahan tidak punya wewenang apa-apa, hanya menyatakan bangunan. Kami menentapkan bangunan cagar budaya," jelas Benny Sinomba Siregar, Rabu (25/6/2025) ditanya tindak lanjut dari informasi yang disampaikan wartawan.
Atas kondisi dugaan pelanggaran alihfungsi cagar budaya menjadi lahan parkir sangat mengecewakan.
Bukannya merawat dan melestari bangunan sejarah, ini PUD Pasar Kota Medan malah menyulap bangunan menjadi lahan parkir, dengan memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengelola gedung sejarah cagar budaya peninggalan era zaman Belanda milik Pemerintah Kota Medan yang sudah diberikan kepada PUD Pasar hak pengelolaannya.
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cagar-Budaya-Tidak-Terawat-Cagar-Budaya-aset-Pemko-Medan-yang-berada.jpg)