Polda Sumut
1 Wanita Pelaku Perdagangan Manusia Ditangkap Polda Sumut, 5 Korban Rencana Dijual Jalur Laut Dumai
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman
Editor:
Arjuna Bakkara
IST
Petugas Subdit IV Renakta Polda Sumut menyelamatkan lima calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Pematangsiantar, Juli 2025. Seorang agen perempuan ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO lintas negara.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar.
Polda Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan orang dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal.(Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-agen-perempuan-ditangkap.jpg)