Polda Sumut
1 Wanita Pelaku Perdagangan Manusia Ditangkap Polda Sumut, 5 Korban Rencana Dijual Jalur Laut Dumai
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, seorang agen perempuan berinisial RZ (55) turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.
“Pengungkapan dilakukan pada 17 dan 18 Juli 2025 setelah kami menerima informasi terkait rencana pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut via Dumai, Riau,” kata Kombes Ricko dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2025).
Kelima korban yang berhasil diselamatkan adalah perempuan berinisial SR (20) asal Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) asal Tapanuli Utara, NAS (25) dari Percut Sei Tuan, serta DLS (42) asal Pematangsiantar.
Petugas menyelamatkan para korban dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Di lokasi tersebut, mereka menunggu jadwal keberangkatan menuju Malaysia dengan berbagai janji pekerjaan.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor, dengan bayaran Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
Namun, gaji tersebut akan dipotong selama tiga bulan pertama sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 ringgit Malaysia.
“Pemotongan gaji ini menjadi salah satu bentuk eksploitasi terselubung. Padahal keberangkatan mereka tidak melalui prosedur resmi,” tegas Kombes Ricko.
Dalam penggerebekan di lokasi penampungan, polisi menangkap seorang agen bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2022, tidak lama setelah pandemi COVID-19 mereda.
Berbeda dari modus yang umumnya memungut biaya awal, Rita justru menanggung seluruh kebutuhan akomodasi para korban, mulai dari tiket bus, kapal laut, hingga pengurusan paspor.
Keuntungan diperolehnya dari hasil potongan gaji para korban saat mereka mulai bekerja di Malaysia.
“Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta,” ungkap Ricko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-agen-perempuan-ditangkap.jpg)