Berita Viral

SOSOK Superiyanto Anggota DPRD Ditangkap Main Judi, Punya Harta Rp6,8 M, Taruhan Rp1 Juta Diamankan

Pasalnya, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus, S masih berstatus anggota partai.

dprd.kuduskab.go.id
DITANGKAP POLISI- Superiyanto, Anggota DPRD Kudus yang juga merupakan Ketua DPD Nasdem Kudus ditangkap polisi karena kasus perjudian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Superiyanto anggota DPRD ditangkap main judi.

Superiyanto punya harta Rp6,8 miliar.

Taruhan Rp1 juta diamankan dalam penangkapan itu.

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal KPK Panggil Kajari Madina Untuk Bongkar Korupsi Proyek di Sumut

Seorang anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, bernama Superiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.

Ia tertangkap tangan tengah bermain judi domino di sebuah lokasi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: DPRD Sumut Desak Pemprov Periksa Izin 5 THM Sarang Narkoba


Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang anggota DPRD Kudus berinisial S karena terlibat dalam aktivitas perjudian,” ujar AKBP Heru kepada wartawan.

Selain Superiyanto, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang turut bermain dalam permainan tersebut.

Dari lokasi kejadian, aparat turut menyita sejumlah barang bukti.

DITANGKAP POLISI- Superiyanto, Anggota DPRD Kudus yang juga merupakan Ketua DPD Nasdem Kudus ditangkap polisi karena kasus perjudian.
DITANGKAP POLISI- Superiyanto, Anggota DPRD Kudus yang juga merupakan Ketua DPD Nasdem Kudus ditangkap polisi karena kasus perjudian. (dprd.kuduskab.go.id)

Barang bukti yang diamankan meliputi satu set kartu domino yang digunakan dalam permainan, tiga set kartu domino cadangan, sebuah banner yang dijadikan alas bermain, serta uang tunai senilai Rp1.025.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.


“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (21/7/2025).

Superiyanto kini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Inorga Panahan Sumut Target 2 Medali di Fornas 2025

Wakil Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah Akhwan menegaskan, menyikapi kader partainya yang terjerat kasus perjudian pihaknya telah menggelar rapat internal oleh pengurus DPW Partai Nasdem Jawa Tengah secara daring.

Dalam rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah, Lestari Moerdijat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved