Berita Viral
SOSOK Superiyanto Anggota DPRD Ditangkap Main Judi, Punya Harta Rp6,8 M, Taruhan Rp1 Juta Diamankan
Pasalnya, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus, S masih berstatus anggota partai.
“Hasil dari rapat tersebut, partai menugaskan saya sebagai corong partai,” kata Akhwan dalam konferensi pers di Kafe PDKT Kudus, Senin (21/7/2025).
Atas kasus yang menjerat kader partainya, kata Akhwan, pihaknya merasa prihatin.
Baca juga: Empat Posisi Struktural di Polres Pematangsiantar Berganti, Berikut Daftar Namanya
Partainya juga menghormati proses hukum yang berlaku.
Termasuk pihaknya menghormati aparat kepolisian yang telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus perjudian.
Atas status tersangka yang disandang S, Partai Nasdem akhirnya membuat langkah organisasi.
Kata Akhwan, langkah yang diambil partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, ketika ada kader yang melakukan tindakan pelanggaran hukum yang pertama yaitu jabatan di partai dicopot.
“Hanya saja di AD/ART ada dua jalan untuk pencopotan tersebut pertama yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Kedua jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri maka yang bersangkutan dicopot oleh partai melalui surat partai,” kata Akhwan.
Dalam kasus ini partai telah menugaskan salah seorang pengurus DPW Partai Nasdem untuk menemui S yang masih ditahan.
Hasilnya S menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem.
Jabatan Ketua DPD Nasdem Kudus diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
“Kebetulan tadi yang disepakati saya yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Nasdem Kudus, tetapi diupayakan secepatnya menjadi ketua definitif.
Dan proses administrasi sudah dilakukan teman-teman di DPW.
Karena untuk definitif surat keputusan dari DPP,” kata Akhwan.
Meski demikian Partai Nasdem tetap memberikan pendampingan hukum kepada S.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Superiyanto-Anggota-DPRD-Kudus-yang-juga-merupakan-Ketua-DPD-Nasdem-Kudus.jpg)