OTT KPK di Mandailing Natal

Tanggapan Kejagung soal KPK Panggil Kajari Madina Untuk Bongkar Korupsi Proyek di Sumut

Kejagung buka suara tentang rencana KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Madina Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Gomgoman Simbolon

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
PANGGIL KAJARI MADINA - KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal untuk dimintai keetrangan soal dugaan korupsi proyek di Sumut. ) Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina, mnamun harus berdasarkan mekanisme yang berlaku antar-lembaga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara tentang rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. 

KPK memanggil dua petinggi Kejaksaan di Madina itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Pemanggilan dilatarbelakangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat di Sumut, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting. 

Belakangan OTT tersebut jadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek di Sumut. KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap. KPK juga memanggil sejumlah pejabat, termasuk eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

Selain itu, KPK memanggil Kajari Madina Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. Namun, keduanya urung diperiksa dengan dalih harus ada izin dari Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk memeriksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Madina.

“Kalau memang ada oknum dari kita yang melanggar, ya proses. Kita tidak akan melindungi,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Meski demikian, Anang bilang bahwa KPK harus menempuh mekanisme yang berlaku antar-lembaga.

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui enggak?” ujarnya.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut surat permohonan izin sudah dikirim ke Kejagung dan komunikasi berjalan baik.

“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Baca juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting, Cecar Temuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Mewah Royal Sumatera

KPK sebelumnya mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek-proyek yang dikerjakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Dugaan itu didalami penyidik lewat pemeriksaan delapan saksi, salah satunya mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

"Terkait dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved