Berita Medan
Jaksa Limpahan Berkas Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Kasus Peras Kepsek ke PN Medan
Keduanya sama sama dipecat usai ditangkap tim Mabes Polri atas tindakan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara suap dengan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin yang merupakan mantan penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut.
Bayu adalah anggota Kompol Ramli Sembiring yang Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Utara.
Keduanya sama sama dipecat usai ditangkap tim Mabes Polri atas tindakan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan, berkas perkara Bayu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
"Untuk berkas Bayu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan sejak Kamis kemarin. Sudah diterima untuk nanti disidangkan," kata Ali kepada tribun-medan, Selasa (22/7/2025).
Namun sebut Ali, masih berkas perkara Bayu yang telah dilimpahkan, untuk Kompol Ramli, sebutnya akan menyusul.
"Berkas terpisah, untuk Ramli akan menyusul. Saat ini masih Bayu saja," lanjutnya.
Secara terpisah, Panitera Muda Tipikor membenarkan telah menerima berkas atas nama Bayu.
"Pimpinan juga sudah menunjuk majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara tersebut Yusafrihardi Girsang sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Syahrijal Munthe," katanya.
Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana terkait kasus pemerasan bersama Brigadir Bayu.
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar. Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.
Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PRAPERADILAN-YANG-DIAJUKAN-KOMPOL-RAMLI-DI-PN-MEDAN.jpg)