Berita Viral

GEGER Istri di Kalsel Penggal Kepala Suami, Dibuang Hingga Terpisah 7 Meter, Sang Kakak Ikut Campur

Tubuh korban bersama potongan kepala ditemukan warga tidak jauh dari sekitar kejadian, yang berada di pinggiran sungai.

Ist/Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
ISTRI PENGGAL SUAMI - Jasad pria (kiri) ditemukan di kawasan hutan Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar dan Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan tersebut. Belakangan diketahui sang istri memenggal kepala suaminya sendiri 

Dihimpun oleh BPost sebelumnya, FT yang juga istri korban sudah punya dua anak dari suami terdahulu.

Baca juga: Awal Mula Kakek Jaung Tinggal di Gubuk, Usai Sudah Lebih 100 Tahun, 3 Anaknya Tidak Mau Merawat

Janda dua anak tersebut, diketahui baru menikah dengan korban DI sekitar satu bulan yang lalu.

Karena baru, Warga di Paramasan belum begitu kenal dengan korban yang diketahui meninggal dengan sadis tersebut.

6. Barang bukti yang Berhasil Diamankan Polisi

Ditemukan dengan kondisi kepala dan tangan terputus di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, DI diduga dibunuh dengan menggunakan beberapa  senjata tajam yang dibawa kedua pelaku.

Dalam kasus ini terungkap pula polisi menyita beberapa barang bukti selain mengamankan dua pelaku.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antara, Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 sentimeter (milik FT). Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 sentimeter (milik PP). Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 sentimeter (milik PP)," urainya.

Dua pelaku yang diamankan kepolisian kini sudah ditetapkan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kapolres menjelaskan keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana.

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian", dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

(*tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved