Berita Persidangan
Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan
Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara suap dengan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Tipikor Polda Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara suap dengan terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin yang merupakan mantan penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut.
Bayu adalah anggota Kompol Ramli Sembiring yang Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Utara. Keduanya sama sama dipecat usai ditangkap tim Mabes Polri atas tindakan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan, berkas perkara Bayu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
"Untuk berkas Bayu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan sejak Kamis kemarin. Sudah diterima untuk nanti disidangkan," kata Ali kepada tribun-medan, Selasa (22/7/2025).
Namun sebut Ali, masih berkas perkara Bayu yang telah dilimpahkan, untuk Kompol Ramli, sebutnya akan menyusul.
"Berkas terpisah, untuk Ramli akan menyusul. Saat ini masih Bayu saja," lanjutnya.
Secara terpisah, Panitera Muda Tipikor membenarkan telah menerima berkas atas nama Bayu.
"Pimpinan juga sudah menunjuk majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara tersebut Yusafrihardi Girsang sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Syahrijal Munthe," katanya.
Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pidana terkait kasus pemerasan bersama Brigadir Bayu.
Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar. Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.
Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-yang-diajukan-Kompol-Ramli-Sembiring_PN-Medan_.jpg)