Sumut Terkini

DPRD Sumut Desak Pemprov Periksa Izin 5 THM Sarang Narkoba

Dengan begitu, saat ini ada lima THM yang telah direkomendasikan Polda Sumut untuk ditutup karena mengedarkan narkoba.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
POLDA SUMUT
Polda Sumut telah memasang garis polisi di tempat hiburan malam yang disinyalir jadi sarang narkoba. DPRD Sumut soroti lima THM yang menjadi sarang narkoba. 

Kemudian, petugas juga mengamankan 23 butir ekstasi. 

“Kedua tempat tersebut telah diberi garis polisi dan dalam proses penyidikan lanjutan,” jelasnya. 

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan tiga THM untuk ditutup.

Dengan begitu, saat ini ada lima THM yang telah direkomendasikan Polda Sumut untuk ditutup karena mengedarkan narkoba.

Calvijn menegaskan akan menutup tempat hiburan malam yang lain jika memang terbukti mengedarkan narkoba

“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengajukan rekomendasi agar tiga tempat hiburan malam di Sumut ditutup karena menjadi sarang peredaran narkoba.

Adapun tiga tempat tersebut, yakni Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat.  

“Polda Sumut resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika,” terangnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved