Berita Viral
VIRAL Warga Bayar Denda Tilang Rp100 Ribu ke Rekening Pribadi, Kasat Lantas Sebut Alasan Lemot
Viral di media sosial warga bayar denda tilang Rp100 ribu ke rekening pribadi melalui Briva
TRIBUN-MEDAN.COM – Viral warga Sleman, Yogyakarta bayar denda tilang Rp100 ribu ke rekening pribadi.
Baru-baru ini viral di media sosial keluhan warga yang heran usai bayar denda tilang ke rekening pribadi.
Ia mengaku ditilang polisi di perempatan pom bensin Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Warga tersebut mengaku melanggar aturan lalu lintas karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Dalam unggahannya, warga tersebut menjelaskan bahwa setelah diminta membayar denda melalui Briva.
Ia melakukan transfer ke rekening atas nama pribadi, namun merasa ragu dengan prosedur tersebut.
Ia juga melampirkan tangkapan layar transfer sebesar Rp 100.000 sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Diduga Selingkuhan, Wanita Ini Diikat di Tiang dan Diserang Brutal oleh Istri Sah di Depan Umum
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan terkait informasi yang beredar di media sosial.
"Saya sudah mendapatkan keterangan bahwasanya terkait uang yang dititipkan itu sudah dibayarkan, intinya itu. Rp100.000 kalau nggak salah, sudah terbayarkan," ujar Mulyanto dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Mulyanto menjelaskan bahwa pelanggar meminta bantuan untuk membayar denda tilang melalui Briva karena mengalami kendala dengan aplikasi tersebut.
Denda tersebut dibayarkan warga ke rekening pribadi untuk selanjutnya diteruskan ke rekening yang seharusnya.
"Minta tolong ini bisa dibayar melalui Briva, kebetulan aplikasi Briva saat itu, bahasa yang disampaikan ke kami itu lemot.
Sehingga yang bersangkutan kan informasinya buru-buru dan minta tolong supaya bisa dibantu, akhirnya dikasih tahu kalau dendanya sekian, terus nanti dibantu bayarkan," ucapnya.
Baca juga: SUBURNYA Tanaman Kentang Milik Ibu-ibu TP PKK Desa Boangmanlu Pakpak Bharat
Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti terkait tilang tersebut, termasuk bukti pembayaran denda melalui Briva yang sesuai dengan jumlah yang ditransfer oleh pelanggar.
"Saya melihat tilang itu benar, sudah ada tilangnya, kemudian bukti pembayaran melalui Briva sudah ada. Intinya minta tolong dibayarkan," urainya.
Baca juga: Disebut Lakukan Perambahan Hutan, Tokoh Masyarakat Desa Gunung Tua Angkat Bicara: Itu Tanah Ulayat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POLISI-TILANG-PENGENDARA-Foto-ilustrasi-surat-tilang-Baru-baru-ini-seorang-warga-m.jpg)