Sumut Terkini

Disebut Lakukan Perambahan Hutan, Tokoh Masyarakat Desa Gunung Tua Angkat Bicara: Itu Tanah Ulayat

Disebutkan Mecik, warga setempat boleh mengambil kayu yang berada di areal tanah ulayat.

|
TRIBUN MEDAN/ALVI
Lokasi di hutan di tanah ulayat yang berlokasi di Desa Gunung Tua Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi yang disebut lakukan perambahan hutan. Atas isu tersebut, tokoh masyarakat desa setempat angkat bicara. Dirinya menyebut itu merupakan tanah ulayat. Sebut ada 2 makam leluhur mereka, Senin (21/7/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, TANAH PINEM- Tokoh masyarakat Desa Gunung Tua, Mecik Tarigan (74) membantah adanya perambahan hutan yang terjadi di Desa Gunung Tua Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Senin (27/7/2025).

Kepada awak media, Mecik menyebut bahwa kawasan hutan itu merupakan milik hak ulayat Merga Tarigan Girsang.

Lahan itu digunakan untuk pertanian warga setempat.

"Itu dibuktikan dengan adanya makam leluhur kami bernama Ninik Penawar dan Ninik Kubur. Mereka ini lah sebagai pemangku ulayat tanah kawasan hutan tersebut, " ujar Mecik.

Disebutkan Mecik, warga setempat boleh mengambil kayu yang berada di areal tanah ulayat.

Namun, kayu yang diambil hanya boleh digunakan untuk membangun rumah saja.

"Kalau dijual tidak boleh. Kami tidak melarang jika kayunya diambil untuk membangun rumah. Asalkan ya itu tadi, tidak boleh diperjual belikan, " tegasnya.

Mecik pun menceritakan pada jaman penjajahan Belanda dahulu kala, para leluhur sudah berada di hutan itu dan membangun lahan pertanian.

"Di kawasan hutan ini dulu terdapat Sahah Mblang (persawahan yang luas), karena rusaknya saluran irigasi, kini menjadi lahan perladangan untuk tanaman jagung dan lainnya," ungkapnya.

Kemudian setelah Marga Tarigan Girsang memilik menjadi banyak anak,  mereka pun berpencar.

Ada yang ke Batu Siampar, Gunung Meriah, Buluh Sema, Lau Lubuk dan Inpres, nama - nama itu pun kini menjadi nama kawasan yang berada di Desa Gunung Tua.

"Selain itu ada juga yang tinggal di daerah Tulasen dan Lau Menciho yang sekarang masuk dalam Desa Harapan," terangnya.

Sementara itu, Kades Gunung Tua, Budi Tarigan membantah adanya perambahan hutan yang diduga dijual keluar desa.

"Kalau kayu yang diambil warga  dari lahan pertanian untuk digunakan sebagai bahan bangunan rumah itu diperbolehkan, asal tidak untuk diperjual belikan," kata Budi.

Namun, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mencetus bahwa dahulu ada beberapa orang yang mengambil kayu dari daerah Gunung Meriah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved