Berita Viral

Prajurit TNI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer, Buntut Tembak Mati 3 Polisi

Pada saat Oditur membacakan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI, Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap.

KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
DITUNTUT HUKUMAN MATI: Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Kopda Bazarsah dintut hukuman mati setelah terbukti menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). (KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

"Bapak waktu itu pesan ke saya, masak yang banyak karena anggota nanti buka puasa di asrama."

Permintaan itu ia penuhi. Makanan telah siap terhidang, menunggu kepulangan para abdi negara yang bertugas.

Namun, yang datang bukanlah kabar gembira, melainkan berita duka. Masakan itu tak pernah sempat disantap oleh suaminya.

"Masakan sudah siap, tapi ada kejadian ini," katanya lirih.

Di sudut lain, Suryalina memeluk foto putranya, Briptu Anumerta Ghalib. Air matanya adalah cerminan dari tragedi ganda.

Ia telah lebih dulu kehilangan suaminya. Ghalib, putra satu-satunya, adalah pelita harapan yang tersisa dalam hidupnya. Kini, pelita itu telah dipadamkan secara paksa.

"Saya sudah kehilangan suami dan sekarang anak saya juga meninggal dengan cara seperti ini," rintihnya pilu.

"Dia harapan saya satu-satunya, sekarang tidak ada lagi."

Meski datang dari tiga keluarga berbeda, hati Milda, Sasnia, dan Suryalina menyuarakan satu tuntutan yang sama, sebuah permohonan yang lahir dari puncak kepedihan, hukuman mati untuk terdakwa.

Bagi mereka, proses hukum bukan sekadar mencari keadilan prosedural. Mereka tidak ingin terjebak dalam perdebatan soal SOP atau teknis lainnya.

Yang mereka inginkan adalah keadilan yang setimpal atas tiga nyawa yang telah direnggut.

"Keinginan saya, saya ingin hakim jujur," tegas Milda.

"Karena terdakwa sudah menghilangkan nyawa 3 korban. Saya ingin terdakwa dihukum mati." lanjutnya.

Keluarga polisi di persidangan
HADIRI SIDANG: Tiga keluarga korban tewas anggota Polsek Negara Batin Lampung menghadiri sidang lanjutan sambil memegang foto tiga almarhum di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), Senin (30/6/2025). (Sripoku.com/Syahrul Hidayat)

Suasana haru dan penuh emosi juga menyelimuti Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (30/6/2025), saat istri dan ibu dari korban penembakan oleh Kopda Bazarsah bersujud di hadapan majelis hakim.

Mereka memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved