Berita Viral

Prajurit TNI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer, Buntut Tembak Mati 3 Polisi

Pada saat Oditur membacakan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI, Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap.

KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
DITUNTUT HUKUMAN MATI: Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025). Kopda Bazarsah dintut hukuman mati setelah terbukti menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). (KOLASE TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada saat Oditur membacakan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI, Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap.

Ia tidak terlihat menangis atau menunjukkan ekspresi pasrah.

Namun, pada momen yang berbeda, yaitu ketika melihat tangisan para perempuan dari keluarga korban, Kopda Bazarsah tampak meneteskan air mata dan sesekali menyekanya dengan tangan sendiri.

Raut penyesalan terlihat jelas di wajahnya.

Kopda Bazarsah tak hanya dituntut hukuman mati tapi juga dituntut agar dipecat dari TNI.

Hal ini terkait kasus tembak mati 3 polisi di Lampung.

Baca juga: Pasutri Jonni Hutasoit dan Nurti br Naibaho Ditemukan Meninggal Dunia, Warga Pangururan Gempar

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Baca juga: Direktur RSUD di Deli Serdang Mengundurkan Diri Tiba-Tiba, Kadis Kesehatan Ungkap Alasannya

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Suami Menangkap Basah Istri Selingkuh selama 5 Tahun, Terbongkar Gara-gara Iklan di Ponsel

SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)


Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.


"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved