Berita Viral
Prajurit TNI Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer, Buntut Tembak Mati 3 Polisi
Pada saat Oditur membacakan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI, Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap.
TRIBUN-MEDAN.com - Pada saat Oditur membacakan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI, Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap.
Ia tidak terlihat menangis atau menunjukkan ekspresi pasrah.
Namun, pada momen yang berbeda, yaitu ketika melihat tangisan para perempuan dari keluarga korban, Kopda Bazarsah tampak meneteskan air mata dan sesekali menyekanya dengan tangan sendiri.
Raut penyesalan terlihat jelas di wajahnya.
Kopda Bazarsah tak hanya dituntut hukuman mati tapi juga dituntut agar dipecat dari TNI.
Hal ini terkait kasus tembak mati 3 polisi di Lampung.
Baca juga: Pasutri Jonni Hutasoit dan Nurti br Naibaho Ditemukan Meninggal Dunia, Warga Pangururan Gempar
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung.
Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Baca juga: Direktur RSUD di Deli Serdang Mengundurkan Diri Tiba-Tiba, Kadis Kesehatan Ungkap Alasannya
Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Suami Menangkap Basah Istri Selingkuh selama 5 Tahun, Terbongkar Gara-gara Iklan di Ponsel
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.
| NASIB AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Tanpa Busana di Hotel, Ditahan 20 Hari karena Tinggal Seatap |
|
|---|
| PEMBELAAN AKBP Basuki Soal Kasus Dosen Tewas Tanpa Busana di Hotel, Bantah Asmara: Saya Sudah Tua |
|
|---|
| Postingan Faisal Tanjung, Guru Rasnal dan Abdul Muis Terima Uang Pungli 11 Juta, Diputus MA Bersalah |
|
|---|
| Hasil Autopsi DLL Dosen Untag, Tewas Talenjang di Kamar Hotel, Ternyata Jantungnya Sampai Sobek |
|
|---|
| Terungkap Kondisi Jantung Dosen Linchia, AKBP Basuki Ternyata Sudah Beristri, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KOPDA-BAZARSAH-DITUNTUT-HUKUMAN-MATI-TEMBAK-POLISI.jpg)