Berita Medan

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman Jaksa Gadungan yang Peras Pengusaha

Sebelumnya, Andi Wahab Simamora, warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan divonis 2,5 tahun penjara.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PEMERASAN JAKSA GADUNGAN - Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. Keduanya divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pemerasan. 

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.   

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. 

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, S.H., kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved