Berita Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman Jaksa Gadungan yang Peras Pengusaha
Sebelumnya, Andi Wahab Simamora, warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan divonis 2,5 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.
Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, S.H., kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-PEMERASAN-JAKSA-GADUNGAN-Terdakwa.jpg)