OTT KPK di Mandailing Natal

KPK Periksa Istri Topan Ginting, Cecar Temuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Mewah Royal Sumatera

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella, istri Topan Ginting, sebagai saksi.

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan tersangka dugaan korupsi seteloah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK KPK memeriksa Isabella, istri Topan Ginting, terkait temuan uang Rp 2,8 miliar di rumah mewah Topan di Royal Sumatera, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti dugaan suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP). 

Terbaru, KPK memeriksa Isabella, istri Topan Ginting, sebagai saksi.

Isabella dicecar seputar bukti yang diangkut dari rumah mewah Topan Ginting di Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Isabella difokuskan untuk mengonfirmasi temuan-temuan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman mereka. 

Rumah yang digeledah KPK beberapa waktu lalu merupakan milik tersangka Topan yang juga ditinggali Isabella.

"Hari ini Saudari ISA diperiksa sebagai saksi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA. Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan," imbuhnya.

KPK menggeledah rumah Topan Obaja Ginting pada Rabu (2/7/2025). KPK tidak hanya menemukan uang miliaran rupiah, tetapi juga menyita dua pucuk senjata.

"Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," ungkap Budi saat itu.  Selain uang, KPK juga menyita sepucuk pistol jenis Beretta dengan tujuh butir amunisi dan sebuah senapan angin.

KPK GELEDAH RUMAH - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025). KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
KPK GELEDAH RUMAH - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025). KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. (Tribun Medan/Anisa)

Baca juga: REAKSI Abraham Samad Eks Ketua KPK Dilaporkan Tuding Ijazah Palsu Jokowi: Saya Heran Jadi Terlapor

Sebelumnya, KPK juga memeriksa belasan orang terkait pengembangan kasus OTT di Sumut.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal.

Setidaknya, ada 16 orang yang diperiksa, termasuk mantan Bupati Mandailing Selatan (Madina) Jafar Sukhairi Nasution.

OTT jadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek lainnya di lingkungan pemerintah daerah di wilayah Sumut.

KPK mengendus dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Madina.

Usai memeriksa eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution dan pejabat Pemkab Madina, penyidik komisi antirasuah panggil dua petinggi Kejaksaan.

Kedua orang yang dipanggil adalah Kepala Kejaksaan Negeri Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan korupsi terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Madina.

Tim KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan, antara lain kantor Dinas PUPR Madina dan rumah pribadi Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap.

Selain itu, penyidik antirasuah memeriksa sejumlah orang, termasuk mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

Tak cukup sampai di situ, kini KPK memanggil Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. 

Kedua pejabat Korps Adhyaksa ini dipanggil ke Kantor BPKP Kota Medan, untuk dimintai keterangan. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

Selain dua jaksa tersebut, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lain dari unsur swasta. Mereka adalah:

Alexander Meliala
Asnawi
Ibrahim
Samosir
Warina
Anggi
Ramlan
Edison Sembiring

KPK sebelumnya mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek-proyek yang dikerjakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Dugaan itu didalami penyidik lewat pemeriksaan delapan saksi, salah satunya mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

"Terkait dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mandailing Natal atau di Madina," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR, khususnya di wilayah Madina," imbuhnya. Sayangnya Budi enggan mengungkap jenis proyek yang diduga dikorupsi. 

Budi mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah dan kantor Akhirun untuk mencari bukti tambahan terkait pengerjaan proyek di Madina.

"Pasca-kegiatan tangkap tangan, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan salah satunya adalah di rumah dan kantor KIR yang kemudian ditemukan catatan dan dokumen terkait dengan proyek-proyek yang KIR kerjakan di wilayah Madina," kata Budi.

Untuk menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di Madina, kata Budi, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor Dinas PUPR Madina.

"Dalam penggeledahan itu tim menemukan sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek-proyek di wilayah tersebut," katanya.

Selain Jafar Nasution, penyidik memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kadis PUPR Madina; Natalina, Pokja PUPR Madina; dan Isabella, mengurus rumah tangga.

Kemudian, Taufik Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu; Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora; dan Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan OTT.

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

- Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

- M Akhirun Efendi Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

- M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN). Rayhan merupakan anak dari Akhirun.

- RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut

- TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Topan Ginting, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Akhirun Efendi, dan Rayhan Dulasmi. 

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Threads dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved