Berita Medan
TPP IPSI Medan Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Periode 2025-2029
Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli 2025 di sekretariat TPP Jalan Madio Santoso Medan (Gedung Serba Guna Masjid Al-Iklas).
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) resmi membuka pendaftaran bagi para kandidat yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) kota Medan masa bakti 2025-2029.
Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli 2025 di sekretariat TPP Jalan Madio Santoso Medan (Gedung Serba Guna Masjid Al-Iklas).
Sekum IPSI Medan, Sri Nila Kesumawati menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Kota (Muskot) yang akan digelar pada 31 Juli mendatang.
Yang mana, saat ini telah dibentuk tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yakni Andri Satria Lubis (ketua), Muhammad Angga Pratama Lubis(sekretaris), Amru Faisal Hasibuan Alwin Rafli dan Bambang Nazaruddin Lubis (anggota).
"Mekanisme sebelum Muskot kita menyiapkan tim penjaringan dan Penyaringan yang mulai bekerja 21 Juli dengan pengambilan formulir. Kemudian pengembalian formulir dibuka 24 Juli dan ditutup 26 Juli 2025 Pukul 15.00 WIB," kata Sri.
Lebih lanjut, katanya, tahapan pengambilan formulir, pengembalian formulir dan pendaftaran serta verifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon ketum akan dilaksanakan oleh Tim TPP yang sudah dibentuk.
"Selanjutnya penyampaian hasil penetapan calon ketua umum IPSI Medan masa bakti 2025-2029 oleh tim penjaringan dan penyaringan pada 28 Juli 2028. Lalu, pembundelan berkas bakal calon untuk disampaikan pada Muskot 2025," jelasnya.
Dengan begitu, dirinya berharap calon Ketum yang akan mendaftar memiliki tujuan untuk kemajuan olahraga di Medan, khususnya cabor pencak silat. Termasuk memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
Sementara itu, Ketua tim penjaringan dan penyaringan, Andri Satria Lubis menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan wajib dan pendukung bagi bakal calon ketum. Di mana, Bacalon Ketum harus pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus IPSI Kecamatan minimal satu periode.
Selain itu, katanya, surat dukungan harus ditandatangani oleh Ketua IPSI Kecamatan dan setiap Pengurus Kecamatan hanya bisa mengeluarkan satu surat dukungan.
Apabila ada dua surat dukungan untuk dua calon yang berbeda, maka akan dinyatakan batal.
Sedangkan, jika ada temuan pemalsuan surat dukungan maka calon ketua umum dinyatakan gugur.
Selain itu, bakal calon ketua umum juga harus melengkapi administrasi lain seperti SKCK, Daftar Riwayat Hidup, KTP, dan KK serta Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat dan bebas Narkoba.
Serta syarat tambahan lain dengan mematuhi, menaati, dan menjalankan AD/ART IPSI.
Dengan demikian, tim penjaringan dan penyaringan akan melaporkan tahapan mekanisme pendaftaran bakal calon ketua umum pada pelaksanaan Muskot IPSI Medan 2025 pada 31 Juli mendatang.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-TPP-IPSI-Medan-usai-membahas-persiapan-pendaftaran.jpg)