Sumut Terkini

Pilu Anak Buruh Tani di Deli Serdang Diduga Dilecehkan Dosen-Pendeta, Trauma dan Gagal Kuliah

Karena dilecehkan, korban didampingi kuasa hukum, pihak sekolah tinggi dan orangtuanya melaporkan RN ke Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KORBAN PELECEHAN- Oki Andriansyah, kuasa hukum B, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RN, seorang pendeta sekaligus dosen di Sekolah Tinggi (STT) Teologi Kristen Hagia Sophia, Tanjung Anom, Jumat (18/7/2025). Oki meminta Polisi segera menangkap pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- B (20), mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Terduga pelakunya ialah RN, seorang pendeta sekaligus dosen di Sekolah Tinggi (STT) Teologi Kristen Hagia Sophia, Tanjung Anom.

Korban diduga dilecehkan mulai dari diraba-raba hingga disentuh bagian vitalnya.

Karena dilecehkan, korban didampingi kuasa hukum, pihak sekolah tinggi dan orangtuanya melaporkan RN ke Polda Sumut.

Laporan korban melalui ibunya tertulis dalam laporan STTLP/B/1129/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2025.

Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan, B dilecehkan sejak tahun 2023 atau mulai ia semester 1 hingga kini semester 3 di area tempat belajar.

Modusnya, terduga pelaku mengimingi nilai bagus, supaya korban mau dilecehkan.

Apabila menolak, ia tetap memaksa dan mengancam akan memberikan nilai yang jelek.

Akibatnya, anak buruh tani tersebut trauma berat hingga tak mau lagi melanjutkan kuliahnya.

"Modus iming-imingi nilai. Diraba, diciumi. Jabatannya dosen sekaligus pendeta,"kata Oki, Jumat (18/7/2025).

Oki mengungkap kenapa kliennya baru melapor sekarang, karena selama ini B ketakutan.

B yang lahir dari keluarga miskin, anak buruh tani takut dan tidak percaya diri apabila mau membuat laporan akan mendapat respon.

Alhasil, kepedihan B dan keluarganya dipendam sampai akhirnya pihak kampus yang curiga kenapa B tak masuk kuliah menanyakan alasannya.

Begitu ditanya, akhirnya B jujur alasannya tidak kuliah lantaran takut terus dilecehkan.

Kemudian pihak kampus menghubungi kuasa hukumnya, yakni Oki untuk mendampingi membuat laporan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved