Berita Viral

TERNYATA Ada 12 Nama di SPDP Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Abraham Samad

Ternyata ada 12 nama terlapor yang masuk dalam daftar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Metro Jaya.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
ISU IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Jokowi dan ijazah SI dari UGM yang jadi polemik di publik. Ada 12 nama terlapor di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Satu di antaranya Abraham Samad, mantan Ketua KPK. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Ade Ary. 

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. 

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rismon Laporkan Jokowi di Polda DIY

Sementara itu, Rismon Sianipar telah melaporkan Jokowi ke Polda DIY, Selasa (16/7/2025), atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu. 

Rismon mengungkit video Jokowi bersama Kasmudjo saat Dies Natalis UGM. Menurut Rismon, dugaan kebohongan bermula dari pernyataan Jokowi dalam sebuah video reuni Fakultas Kehutanan UGM tahun 2017.

Dalam video tersebut, Jokowi menyebut Prof Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya dan mengundangnya ke podium sebagai bentuk penghormatan.

“Delapan tahun lalu, pernyataan itu dikutip media secara luas. Tapi delapan tahun kemudian, justru dibantah oleh Jokowi sendiri yang menyebut bahwa Kasmudjo hanya dosen pembimbing akademik,” ujar Rismon kepada awak media.

Klaim itu kembali berubah setelah Rismon melakukan wawancara langsung dengan Prof Kasmudjo di kediamannya. Dari hasil wawancara yang telah diunggah ke YouTube, Kasmudjo membantah pernah menjadi dosen pembimbing akademik maupun dosen pembimbing skripsi Jokowi.

"Saya mendapatkan jawaban yang mencengangkan bahwa Prof Kasmudjo menyatakan dirinya bukan pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi. Ini kontradiktif dengan apa yang pernah disampaikan Jokowi,” ungkap Rismon.

Atas dasar itu, ia menilai telah terjadi dugaan penyebaran berita bohong, yang menurutnya patut ditindaklanjuti secara hukum. Karena lokasi peristiwa video tersebut berada di Yogyakarta, Rismon melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved