Berita Viral

PERINGATAN Kejagung Minta Hotman Paris Jangan Buat Gaduh, Sang Pengacara Komentari Kasus Tom Lembong

Kejaksaan Agung minta Hotman Paris kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, tidak membuat keributan

Kolase Tribun Medan
SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris mengomentari kasus korupsi dengan terdakwa Tom Lembong. Kini Kejagung memperingatkan Hotman Paris agar tak membuat gaduh. 

Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.

SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris mengomentari kasus korupsi dengan terdakwa Tom Lembong. Ia membeberkan dua bukti pamungkas seharusnya semua terdakwa bebas.
SEMUA TERDAKWA HARUS BEBAS - Hotman Paris mengomentari kasus korupsi dengan terdakwa Tom Lembong. Ia membeberkan dua bukti pamungkas seharusnya semua terdakwa bebas. (Kolase Tribun Medan)

Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.

Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved